Bocah Asal Pontianak Tenggelam di Sungai Boyan, Warga Temukan Jenazahnya di Lubuk Buaya

Seorang bocah diketahui bernama Alif berusia satu tahun delapan bulan ditemukan tewas tenggelam di Lubuk Buaya, Jalan Boyan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Detik-detik ditemukannya seorang bocah berusia satu tahun delapan bulan bernama Alif fi Sungai Boyan, Sabtu (15/6/2019). 

Bocah Asal Pontianak Tenggelam di Sungai Boyan, Warga Temukan Jenazah di Lubuk Buaya

MEMPAWAH - Seorang bocah diketahui bernama Alif berusia satu tahun delapan bulan ditemukan tewas tenggelam di Lubuk Buaya, Jalan Boyan, Dusun Galaherang, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur.

Keluarga korban, Tri (25) menuturkan, kejadian berawal dari Alif dan kedua orangtuanya bersama kakaknya Syarifah Aura datang berkunjung ke rumah nya.

Tri mengatakan Alif dan keluarganya adalah warga Pontianak yang datang kerumahnya untuk berkunjung dalam rangka lebaran.

"Sekira pukul 09.30 pagi WIB, Alif dan kakaknya bersama orang tuanya masih beristirahat kerumah saya, namun tiba-tiba Yoga yang baru datang menyanyakan keberadaan Alif," tutur Tri kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).

Baca: Member BTS Sapu Bersih Posisi 3 Teratas Peringkat Member Boyband K-Pop Terpopuler Juni Ini

Baca: Hadapi Era Digitalisasi, Guru Harus Paham IT

Baca: Edi Kamtono Sebut Lingkungan Sekolah Berdampak pada Kualitas Anak Didik

Tri menuturkan saat kejadian keluarga sekitar langsung heboh dikarenakan Alif yang tiba-tiba hilang, kemudian Tri langsung berpikir bahwa Alif jatuh di parit yang berada di depan rumah.

"Dalam pikiran saya pasti Alif jatuh di parit, saya langsung pergi ke parit melihat ada boneka yang dimainkan Alif tersangkut di pipa paralon," terangnya.

Sontak kata Tri, orangtua korban langsung terjun ke parit dan berusaha mencari Alif, namun tidak membuahkan hasil.

"Beberapa warga berinisiatif mencari di Sungai Boyan dengan sampan, akhirnya Alif ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lubuk buaya," tutupnya.

Detik-Detik Mafia Kawin Kontrak Terbongkar di Rumah Mewah Pontianak, Sang Mertua Coba Bohongi Polisi

Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar mengamankan 7 WNA dan 2 WNI terkait perdagangan orang di rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.
Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar mengamankan 7 WNA dan 2 WNI terkait perdagangan orang di rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6/2019) pagi.

Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.

“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," katanya.

Baca: BREAKING NEWS - Tim Hukum Prabowo Soroti Jumlah Kekayaan Jokowi di Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Baca: Mobil Forklip Tergelincir di Jembatan Tol Kapuas II Kubu Raya, Ipda Tatang Paparkan Penyebabnya

Berikut laporan Reporter Tribunpontianak.co.idJulisabara yang melihat langsung kondisi kompleks rumah terperiksa.

Rumah Agus terduga dalam kasus sindikat kawin kontrak berada di Kompleks Surya Purnama.

Rumah tersebut berdiri kokoh dan cukup megah.

Rumah tersebut terlihat sepi dan tertutup, Kamis (13/6/2019) pukul 20.25 malam WIB.

Chandra (57) selaku Ketua RT di Kompleks Surya Purnama, memaparkan kondisi terkini dikediaman Agus, diduga bisnis kawin kontrak.

"Saat ini rumah Agus hanya ditinggali oleh kedua orangtua dari istrinya. Kemudian tiga anaknya dua anak laki-laki dan satu wanita. Saat ini Agus dan istrinya tidak ada di rumah karena pada hari Rabu malam diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak Imigrasi," ungkap Chandra.

Chandra selaku Ketua RT mengatakan selama beliau menjabat baru pertama terjadi kasus seperti ini.

Ia mengaku sangat terkejut mengetahui warganya terlibat bisnis kawin kontrak.

"Agus pemilik rumah No C-16. Ia sudah tinggal di situ sekitar empat tahun, dengan 3 anak, istri dan mertuanya. Kesehariannya, dia orangnya biasa-biasa saja, sering tegur sapa jika lewat depan rumah saya," ujarnya.

"Dulu dia ada cerita kalau mempunyai bisnis properti rumah di Mempawah dan Desa Kapur. Dia juga memiliki toko bangunan di Jalan Parit Mayor sedangkan istrinya dagang sepatu di Kapuas Indah," terangnya.

“Tapi saya tidak mengetahui kalau ternyata dia ada bisnis lain, seperti sindikat kawin kontrak ini. Saya baru tahu waktu ada pengerebekan Rabu malam sekitar pukul tujuh malam. Pihak kepolisian datang ke rumah saya, dan sama-sama pergi ke rumah Agus. Awalnya saya tidak mengetahui tentang peristiwa ini,” kata Chandra.

Sesampainnya di kompleks rumah Agus, kondisi depan terlihat sepi hampir satu jam pintu baru dibuka oleh pihak rumah.

Yang membuka pintu rumah adalah orangtua dari Agus.

Pada saat itu terjadilah dialog antara pihak kepolisian dengan mertua Agus.

Agus, sang pemilik rumah tidak ada rumah.

Ketika pihak kepolisian memintai keterangan mengenai warga asing yang tinggal di rumah tersebut, mertua Agus sempat berbohong dengan mengatakan "tidak ada warga asing di rumah ini,".

Setelah pihak kepolisian mencoba periksa di setiap kamar di rumah tersebut, barulah mertua Agus mengakui memang benar ada warga asing di rumah.

"Agus pemilik rumah pada malam itu juga saya telpon ternyata awalnya sempat tidak mengakui adanya warga asing di rumahnya. Saya terkejut tadinya di Mempawah kok seketika nyampai di Pontianak dengan cepat, saya jadi heran," katan Chandra.

Agus pun diperiksa pihak kepolisan dan ditemukan ada dua warga asing yang tinggal di rumah tersebut.

Dari peristiwa ini polisi mengamankan Agus dan istrinya dan dua orang warga asing yakni satu wanita dan satu pria.

Chandra menambahkan dalam waktu bersamaan ada satu orang wanita dari Ambawang yang dijanjikan oleh Agus akan dinikahkan dengan warga Tiongkok.

Polisi mencari wanita tersebut dan dapat diamankan.

Dugaan kasus perdagangan orang ini masih dalam penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian Polresta Pontianak Kota Pontianak.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Kronologi Sindikat Kawin Kontrak di Pontianak Terbongkar, Uang Mahar jadi Bukti

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6/2019) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Baca: Residivis Kambuhan Ini Kembali Dilumpuhkan Jatanras Polresta Pontianak

Baca: Jordi Onsu Rayakan Ulang Tahun Mewah di Singapura, Sarwendah Sampai Curhat Seperti Ini

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.

"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.

Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri Kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.

"Tapi saat ini sudah bergeser ke Kota Pontianak," jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.

Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkontrakkan dengan seorang korbannya serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agen.

"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved