Tiga Kali Temukan Pasangan Luar Nikah, Wako Tak Segan Tutup Indekos
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengaku tak akan segan menutup indekos yang tiga kali berturut-turut melanggar aturan
"Ada 12 orang diamankan, dan satu kamar ada delapan orang, tiga orangnya anak di bawah umur. Jadi lima orang di sidangkan dan tiga orangnya di panggil orangtuanya. Kemudian, dua kamar masing-masing sepasang," ucap Nazaruddin.
Sedangkan, kamar yang berisi delapan orang, laki-lakinya ada enam orang, dan perempuannya ada dua orang. Mereka langsung diamankan dan dimintai keterangan sebelum diajukan pada pengadilan guna mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Mereka katanya ngumpul-ngumpul dari acara ulang tahun rekannya, dan pulang tengah malam lalu singgah di kos itu," ceritanya.
Nazaruddin mengakui, ada indekos yang sudah pernah digrebek dan ditemukan pasangan luar nikah yang ketiga kalinya. Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Pemilik kosnya tidak ada, dan banyak indekos di Pontianak ini tidak ada pemiliknya di tempat. Kos Kamboja ini sudah tiga kali digerebek, dan akan kita tindaklanjuti sampai pada izinnya, sebab ini sudah tiga kali ditemukan," tegasnya.
Disampaikannya, bisa saja izinnya ditutup karena selalu melanggar dan itu membuktikan mereka tak mengindahkan aturan yang ada. Ia mengakui, Wako Pontianak juga menginstruksikan bagi indekos yang tidak taat aturan izinnya harus ditinjau kembali sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
Baca: BREAKING NEWS - Tim Hukum Prabowo Soroti Jumlah Kekayaan Jokowi di Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Baca: Doakan Ahli Kubur, Masyarakat Rasau Jaya Tiga Gelar Tradisi Haul
Baca: Wakil Bupati Sanggau Hadiri Halalbihalal di PT Antam dan PT ICA
Desak Tindak Tegas
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Mashudi meminta Satpol PP dan dinas terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap indekos yang berada di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjungpura.
Sebab, dikatakan, sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan saat dilakukan razia ditemukan pasangan luar nikah.
Ia menyebutkan, jangan sampai hal semacam ini dibiarkan sehingga indekos yang lainnya membiarkan hal serupa terjadi.
"Ini harus ditindak tegas, jangan dibiarkan. Kalau sudah tiga kali ini sudah keterlaluan, sebelumnya apakah sudah diberikan surat peringatan atau belum, kalau sudah maka Pemkot dapat mencabut izinnya langsung jangan dibiarkan seperti itu," tegasnya, Kamis (13/6).
Ia meminta, Pemkot rutin melakukan pembinaan pada pemilik indekos sehingga mereka paham dan sadar akan pengawasan.
Selama ini, ia melihat memang selalu ditemukan pasangan luar nikah ngamar di indekos yang menunjukan tidak adanya pengawasan dan adanya pembiaran dari pemiliknya.
Sejauh ini, Mashudi melihat belum banyak tindakan selain mengajukan Tipiring pada pengadilan terhadap pemilik indekos maupun penghuninya yang kedapatan razia. Padahal, ia menilai, ini adalah penyakit sosial yang harus dipecahkan dan dicari solusinya sehingga kota ini ke depannya semakin tertib dan tidak ada pelanggaran serupa terjadi.
Ia khawatir indekos dijadikan tempat-tempat negatif, seperti kumpul-kumpul untuk nyabu dan lainnya. Jangan sampai fasilitas jasa tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk hal negatif.