Tiga Kali Temukan Pasangan Luar Nikah, Wako Tak Segan Tutup Indekos
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengaku tak akan segan menutup indekos yang tiga kali berturut-turut melanggar aturan
Tiga Kali Temukan Pasangan Luar Nikah, Wako Tak Segan Tutup Indekos
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengaku tak akan segan menutup indekos yang tiga kali berturut-turut melanggar aturan, termasuk kedapatan membiarkan penghuninya membawa pasangan tanpa hubungan suami istri.
Hal itu ditegaskannya menanggapi razia Satpol PP Kota Pontianak, di Gang Kamboja Baru, Jl Tanjung Pura, pada Kamis (13/6).
"Saya juga mengimbau pada pemilik kos, harus mengawasi karena dia lebih tahu kondisinya, dan memantau setiap orang yang datang. Kalau memang salah harus ditegur," tegas Edi Rusdi Kamtono kepada Tribun.
Dalam razia itu, Satpol PP menjaring 12 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Bahkan, satu diantara indekos yang dirazia sudah kedapatan tiga kali ditemukan pasangan tanpa hubungan suami istri.
Edi menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius. Maka dari itu, ia akan menindak tegas persoalan ini sesuai aturan sebab masih ditemukan pasangan di luar nikah.
Padahal Pemkot Pontianak, menurutnya telah mengimbau pada para pelaku usaha indekos agar mengawasi dan menjaga tempat usahanya.
Hal itu agar indekosnya tak dijadikan tempat perbuatan negatif yang melanggar aturan.
Baca: Top Ten Volare Musik Barat Pekan Ini, Stay With Me by Hatchie
Baca: Jordi Onsu Rayakan Ulang Tahun Mewah di Singapura, Sarwendah Sampai Curhat Seperti Ini
Baca: Residivis Kambuhan Ini Kembali Dilumpuhkan Jatanras Polresta Pontianak
"Sangat disayangkan juga hampir setiap kali dilakukan razia selalu ditemukan pasangan luar nikah pada kos. Kita akan tindak tegas mereka, baik penghuninya maupun pemiliknya," ucap Edi Rusdi.
Edi mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada indekos yang ditutup izinnya karen melanggar aturan dengan membiarkan para penghuni bebas membawa lawan jenis dan bukan pasangan sahnya.
Ia mengingatkan seluruh indekos yang ada di Pontianak taat akan aturan jika tak mau diberikan sanksi tegas.
Ia juga telah meminta Satpol PP juga mengajukan pemilik indekos pada pengadilan sebab membiarkan penghuninya bebas. Indekos, ditegaskannya harus taat akan aturan dan ketentuan yang ada. Ia tak ingin indekos yang ada malah melanggar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, pihaknya selalu melakukan giat rutin dalam menegakan aturan yang ada.
Ia menegaskan, saat dilakukan razia di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjungpura pihaknya mengamankan 12 orang yang kedapatan di dalam indekos.
"Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan dalam menegakan Perda terhadap Ketertiban Umum. Memang setiap kali dilakukan razia selalu ditemukan pasangan luar nikah yang berada di kamar kos," ucap Nazaruddin.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan mereka yang di dalam kamar memang tak diketahui yang diperbuat. Namun, dijelaskan, berdasarkan Perda yang ada jika ada seorang laki-laki dan perempuan di dalam satu kamar dan mereka tak bisa menunjukan identitasnya maka tetap amankan.
"Ada 12 orang diamankan, dan satu kamar ada delapan orang, tiga orangnya anak di bawah umur. Jadi lima orang di sidangkan dan tiga orangnya di panggil orangtuanya. Kemudian, dua kamar masing-masing sepasang," ucap Nazaruddin.
Sedangkan, kamar yang berisi delapan orang, laki-lakinya ada enam orang, dan perempuannya ada dua orang. Mereka langsung diamankan dan dimintai keterangan sebelum diajukan pada pengadilan guna mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Mereka katanya ngumpul-ngumpul dari acara ulang tahun rekannya, dan pulang tengah malam lalu singgah di kos itu," ceritanya.
Nazaruddin mengakui, ada indekos yang sudah pernah digrebek dan ditemukan pasangan luar nikah yang ketiga kalinya. Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Pemilik kosnya tidak ada, dan banyak indekos di Pontianak ini tidak ada pemiliknya di tempat. Kos Kamboja ini sudah tiga kali digerebek, dan akan kita tindaklanjuti sampai pada izinnya, sebab ini sudah tiga kali ditemukan," tegasnya.
Disampaikannya, bisa saja izinnya ditutup karena selalu melanggar dan itu membuktikan mereka tak mengindahkan aturan yang ada. Ia mengakui, Wako Pontianak juga menginstruksikan bagi indekos yang tidak taat aturan izinnya harus ditinjau kembali sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
Baca: BREAKING NEWS - Tim Hukum Prabowo Soroti Jumlah Kekayaan Jokowi di Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Baca: Doakan Ahli Kubur, Masyarakat Rasau Jaya Tiga Gelar Tradisi Haul
Baca: Wakil Bupati Sanggau Hadiri Halalbihalal di PT Antam dan PT ICA
Desak Tindak Tegas
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Mashudi meminta Satpol PP dan dinas terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap indekos yang berada di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjungpura.
Sebab, dikatakan, sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan saat dilakukan razia ditemukan pasangan luar nikah.
Ia menyebutkan, jangan sampai hal semacam ini dibiarkan sehingga indekos yang lainnya membiarkan hal serupa terjadi.
"Ini harus ditindak tegas, jangan dibiarkan. Kalau sudah tiga kali ini sudah keterlaluan, sebelumnya apakah sudah diberikan surat peringatan atau belum, kalau sudah maka Pemkot dapat mencabut izinnya langsung jangan dibiarkan seperti itu," tegasnya, Kamis (13/6).
Ia meminta, Pemkot rutin melakukan pembinaan pada pemilik indekos sehingga mereka paham dan sadar akan pengawasan.
Selama ini, ia melihat memang selalu ditemukan pasangan luar nikah ngamar di indekos yang menunjukan tidak adanya pengawasan dan adanya pembiaran dari pemiliknya.
Sejauh ini, Mashudi melihat belum banyak tindakan selain mengajukan Tipiring pada pengadilan terhadap pemilik indekos maupun penghuninya yang kedapatan razia. Padahal, ia menilai, ini adalah penyakit sosial yang harus dipecahkan dan dicari solusinya sehingga kota ini ke depannya semakin tertib dan tidak ada pelanggaran serupa terjadi.
Ia khawatir indekos dijadikan tempat-tempat negatif, seperti kumpul-kumpul untuk nyabu dan lainnya. Jangan sampai fasilitas jasa tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk hal negatif.