Razia Intensif Musim Mudik Lebaran, Tiga Sopir Kontainer Nyabu

Ditegaskan Salbiah, kondisi sopir memang harus benar-benar sehat saat membawa kendaraan, termasuk terhindar dari pengaruh zat-zat terlarang.

Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas gabungan dar Dinas Perhubungan dan Polresta Pontianak menggelar razia kendaraan roda empat dan lebih di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2019). Operasi ini guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara dijalan raya dengan sasaran utama menertibkan kontainer, tronton dan angkutan penumpang./ ILUSTRASI 

"Pelanggaran lainnya, mulai dari kir dan SIM langsung ditindak dan ditilang," tegas Salbiah.

Lebih lanjut, Kepala Dishub Pontianak, Utin Srilena Candramidi menerangkan, pihaknya memang intens melakukan razia jelang musim mudik.

Baca: Jelang Idulfitri, Polsek Batu Ampar Musnahkan Makanan Kedaluwarsa Hasil Razia

Baca: Enam Tips Mudik 2019 Via Jalur Darat, Yuk Ikuti Tipsnya ya

Selain di Taman Alun-alun Kapuas, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan surat menyurat maupun sopirnya, di Terminal Batulayang Siantan, 25 Mei lalu.

Pada kegiatan itu, pihaknya masih banyak menemukan banyak kendaraan yang tidak laik membawa penumpang.

Makanya, pihaknya meminta agar kendaraan tak laik itu untuk diperbaiki terlebih dahulu.

“Bahkan, ada bus yang memang tidak lain sama sekali langsung kita turunkan penumpangnya untuk pindah ke mobil lainnnya,” tegasnya.

Razia terakhir ini, diungkapkan memang menemukan tiga sopir kontainer yang menggunakan sabu.

Dalam razia ini, satu di antara sasarannya memang kendaraan angkutan barang.

"Angkutan barang inikan dari pelabuhan sehingga kita lakukan razia ini di Alun-alun Kapuas. Nah, sebagaimana di Perwa Nomor 48 Tahun 2016 tertera untuk kontainer boleh keluar pukul 08.00 WIB. Bagi yang melanggar langsing di Tipiring," jelas Utin Srilena.

Diungkapkan, ketiga sopir yang kedapatan sabu ini berasal dari tiga perusahaan yang berbeda.

Pihaknya telah menyita sementara barang bukti (BB) kontainer untuk diambil oleh perusahaan tersebut.

"Surat menyurat kendaraan ditahan dan kendaaran harus diambil pihak prusahaan. Kalau belum datang dari perusahaan, maka kendaraan tidak boleh jalan," tegasnya.

Diakuinya, ketiga sopir yang positif narkoba langsung diassesmenkan ke BNN.

Utin menyampaikan bahwa pengetatan pengawasan kendaraan ini agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama Lakalantas.

"Selama ini, yang terjadi kecelakaan adalah kendaraan besar, yaitu kontainer. Saya berharap dengan pengawasan dan pemeriksaan yang kita lakukan ini dapat mengurangkan kecelakaan atau meniadakannya," pungkas Utin Srilena.

Ajakan Rekan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved