Oknum PNS Bejat
Putri Pengamen Korban Nafsu Bejat Oknum PNS Kalbar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Miris
Untuk jeratan pidana pada HW, nantinya akan diterapkan pada undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Ayah korban menuturkan, anaknya dipaksa oleh pelaku dan jika tidak mau menuruti kemauan pelaku maka akan disiksa dengan cara dipukukan kepalanya ke dinding.
"Anak saya ini diperkosa. Aiancam, kalau tak mau kepalanya dihantamkan ke dinding. Pokoknya anak saya dipaksalah. Anak saya inikan masih di bawah umur. Umurnya baru 14 tahun," kata ayah korban.
Kasus ke-10 Dalam Empat Bulan
Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Tumbur Manalu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kejahatan seksual oleh oknum PNS.
"Saat ini Komisioner KPPAD yakni ini Sulasti sudah ada di sana untuk mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban," kata Tumbur, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan, setelah proses pendampingan pihaknya akan fokus melakukan pemulihan psikologi korban.
"Ada dua cara yang selama ini kita lakukan untuk korban dalam pemulihan traumanya, yakni menggunakan hipnoterapi, dan juga psikologi klinis, untuk memastikan bahwa anak ini traumanya bisa pulih. Tujuannya supaya anak ini bisa kembali seperti biasanya dan tidak teringat kembali apa yang sudah dialaminya," katanya.
Baca: Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?
Baca: Terancam Jiwanya, Wanita Muda Diduga Diperkosa Oknum Kepala Desa di Melawi Minta Bantu Hotman Paris
Tumbur mengungkapkan dengan adanya kasus ini, berarti menambah panjang pula daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kalbar, dan kasus yang dialami NA merupakan kasus ke-10 dalam kurun waktu empat bulan terakhir di 2019.
Berikut data KPPAD terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak sejak 2011 hingga 2019:
* Tahun 2011 sebanyak 11 kasus.
* Tahun 2012 sebanyak 18 kasus.
* Tahun 2013 sebanyak 14 kasus.
* Tahun 2014 sebanyak 20 kasus.
* Tahun 2015 sebanyak 20 kasus.
* Tahun 2016 sebanyak 23 kasus.