Oknum PNS Bejat
Putri Pengamen Korban Nafsu Bejat Oknum PNS Kalbar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Miris
Untuk jeratan pidana pada HW, nantinya akan diterapkan pada undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
ISTIMEWA
Anggota Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar saat periksa tersangka HW (tengah).
* Tahun 2017 sebanyak 14 kasus.
* Tahun 2018 sebanyak 11 Kasus.
* Tahun 2019 hingga bulan April 10 Kasus.
Khusus 2017, Kota Pontianak menempati urutan pertama kasus kejahatan seksual terhadap anak, yakni dengan jumlah 10 kasus.
Disusul Kabupaten Ketapang dua Kasus, Kabupaten Kubu Raya satu Kasus, dan Kabupaten Sanggau satu kasus.
Sementara di 2018, menurut data yang ada, Kota Pontianak masih menjadi urutan pertama dengan kasus Kejahatan Terhadap Anak, yakni enam Kasus, kemudian Kabupaten Kubu Raya empat Kasus, dan Kabupaten Mempawah, satu Kasus. (*)
Rekomendasi untuk Anda