Pileg 2019

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

Editor: Marlen Sitinjak
ISTIMEWA
Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan? 

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

PADANG - Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) inisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.

Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).

Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.

Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.

Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres (24/4), Prabowo Kalah Telak di Pulau Ini dan Menang Telak di 6 Provinsi

Baca: Live Streaming LIDA 2019 Top 6 Grup 1 Result Show! Ada Alif, Cut & Puput, Siapa akan Tersenggol?

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Korban merupakan seorang siswi di satu SMA di Kota Solok.

Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved