KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar Panggil Perusahan Nunggak Pajak Kendaraan, Tak Semua Kooperatif

Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif dan menghadiri pertemuan

Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Rapat koordinasi dengan wajib pajak di Kalbar, di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, 26/4/2019). Rakor ini digelar Pemprov Kalimantan Barat bekerjasama dengan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Membahas mengenai kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat. 

"Kami sama dengan PT Cus, mungkin melihat kondisi dan memang dump truk kalau dipakai di pertambangan atau perkebunan dua tahun selesai. Saya rasa semua perusahaan yang bergerak diperkebunan memang begitu," ujarnya.

Kemudian, para perusahaan juga berdalih bahwa banyak kendaraan telah dijual pada pihak lainnya, sehingga pemilik berikutnya tidak memiliki komitmen untuk membayar pajak dan tidak pula membalik nama kendaraan tapi tagihan di Samsat tetap nama perusahaan mereka.

Surat Peringatan

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I, Markus Dalon menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkam surat peringatan pada perusahaan yang menunggak pajak.

"Pertama bahwa proses penagihan pajak pada perusahaan sudah dilakukan melalui surat tertulis Banyak perusahan yang ditagih ada yang konfirmasi dengan membalas surat bahwa kendaraan yang ada sudah dijual dan alat berat itu pindah lokasi ke provinsi lain," ucap Markus Dalon.

Atas informasi seperti itu, Markus Dalon meminta penguatan secara dokumen.

Ketika sudah rusak berat maka perusahaan harus membuat surat pernyataan bahwa rusak berat dan dilengkapi poto fisik kendaraan dan ada pernyataan diatas materai.

Baca: KPK Turun Tangan Terkait Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar

Baca: Bestari Barus: Janji PKS Hilangkan Pajak Kendaraan Bermotor Ngawur

Kemudian kalau ditemukan bahwa kendaraan masih beroperasi maka akan ditindak dengan hukuman yang berat.

"Kami ketika mempunyai tenaga yang cukup, akan langsung kelokasi mengeceknya. Kemudian apabila telah dijual, maka kami minta siapa pembelinya dan alamatnya dimana sehingga ada bukti dokumentasi jual beli," tehas Markus Dalon.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa pemilik, pertama mempunyai hak mengajukan pemblokiran di Samsat.

Sehingga pembeli saat mau membayar pajak akan langsung balik nama.

Terhadap yang pindah lokasi antar daerah harus ada proses dan alat berat karena tidak melalui samsat ia minta bukti pengiriman barangnya.

"Perusahaan ini sudah diberikan surat peringatan susulan kedua, tapi tidak ada yang membayar juga dan tidak ada ittikad baik. Bahkan ada perusahaan yang membeli puluhan kendaraan truk tanpa registrasi, itu samajuga dengan ilegal," tambahnya.

Pada pertemuan ini, Markus Dalon meminta semua pihak perusahaan untuk taat akan aturan membayar pajak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved