KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar Panggil Perusahan Nunggak Pajak Kendaraan, Tak Semua Kooperatif
Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif dan menghadiri pertemuan
Sisanya, ada 23 perusahaan tidak kooperatif tak datang dalam undangan koordinasi bersama KPK tersebut.
Berapa jumlah tunggakan pajak kendaraan dari perusahaan memang tidak disebutkannya secara gamblang.
Baca: 15 Perusahaan Sampaikan Alasan Nunggak Pajak Dihadapan Korsupgah KPK
Namun dari 28 perusahaan yang kendaraannya terdata di Samsat Wilayah I, total tunggakan mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Belum lagi yang terdaftar di Samsat lainnya maka jumlah tersebut sangat besar.
"Perusahaan mempunyai banyak armada untuk mendukung operasional perusahaannya. Jadi sebagaimana diketahui, banyak perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak dari kendaraan baik roda dua, empat maupun alat berat," ucap Samuel.
Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor wajib hukumnya dibayar baik atas nama perorangan maupun perusahaan, namun sayang banyak perusahaan tidak membayar pajaknya.
Pajak kendaraan bermotor adalah sektor yang paling potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kalbar.
"Dari data yang kami punya bahwa sekitar dua juta kendaraan bermotor yang terdaftar sekitar 30-40 persennya menunggak pajak dan sebagian ada di perusahaan," tegasnya.
Samuel menegaskan, bahwa pengertian pajak sebetulnya hal yang wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang. Artinya jika perusahaan atau wajib pajak tidak mau membayar pajak akan ada sanksinya.
Selama ini, sanksi memang belum diterapkan secara efektif, pihaknya masih memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk membayar sendiri.
Kehadiran KPK yang langsung bertemu dengan pihak perusahaan diharapkan mampu menggugah kesadaran mereka membayar pajak kendaraan.
Apalagi perusahaan yang memiliki banyak kendataan ini adalah mereka yang bergerak dibidang perkebunan dan pertambangan.
Setelah pertemuan dengan KPK dan BPKPD Kalbar, para manajemen dan pimpinan perusahaan yang hadir diminta menandatangai komitmen mereka untuk taat akan aturan membayar pajak.
Kemudian apabila batas waktu yang telah ditentukan masih tidak menjalankan kewajibannya perusahaan penunggak pajak diancam akan diumumkan pada media massa agar memberikan efek sosial.
Namun sebelum hal itu terjadi, BPKPD memberikan waktu untuk perusahaan membayar dengan kesadaran sendiri dan agar tidak diambil langkah refresif.
Dari hasil pertemuan kali ini Ada dua perusahaan yang akan membayar pajak kendaraannya dalam waktu dekat senilai Rp500 juta.