KPK Turun Tangan Terkait Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar

Sugeng Basuki yang hadir saat pemanggilan perusahaan penunggak pajak oleh BPKPD Kalbar

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Kasatgas Korsupgah KPK Kalbar, Sugeng 

KPK Turun Tangan Terkait Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar

PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar segera menyelesaikan penunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh para perusahaan yang ada.

Kepala Satuan Tugas (Kastgas) Korsupgah Wilayah Kalbar, Sugeng Basuki yang hadir saat pemanggilan perusahaan penunggak pajak oleh BPKPD Kalbar menegaskan, saat inu langkah Korsupgah KPK saat melakukan optimalisasi pendapatam daerah..

Begitu pihaknya mencari informasi di BPKPD Kalbar ternyata banyak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Hari ini kita undang perusahaan yang pajak kendaraan bermotornya menununggak. Kita ingin mencari tahu permasalahannya seperti apa dan apa kendalanya sehingga mereka menunggak membayar pajak," ucap Sugeng Basuki saat diwawancarai, Jumat (26/4/2019).

Baca: Garda Borneo Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Persaudaraan

Baca: Ada Hoaks & Ujaran Kebencian Tentang Pemilu 2019 di Medsos? Segera Lapor ke Bawaslu RI, Ini Caranya

Baca: 15 Petugas KPPS di Ketapang Sakit Karena Kelelahan, KPU Surati Diskes Fasilitasi Kesehatan PPK

Setelah melakukan koordinasi, ternya menurutnya ditetemukan kendalanya bahwa mereka (perusahaan) beralasan kendaraan sudah dijual dan balum balik nama oleh pembelinya.

Kemudian alasan lainnya adalah kendaraan sudah tidak beroperasional lagi.

"Kita meminta ini semua harus diclearkan, kalau memang kendaraan itu sudah dijual maka perusahaan harus melapor pada samsat agar tidak menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,"tambahnya

Apabila kendaraan sudah tidak beroperasi, harus dilaporkan sesuai dengan dokumen yang diperlukan oleh Samsat untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar tidak beroperasi.

"Para penunggak pajak ini harus melunasi pajak mereka, pajak ini sanksinya ada dua. Sanksi administrasi dan sanksi pidana, kalau sanksi administrasi ini berupa denda, tapi kalau administrasi tidak dibereskan maka sanksi pidana harus diterapkan,"tegas Sugeng.

Ia berharap adanya pertemuan yang dilakukan ini dapat memberikan kesadaran pada seluruh perusahaan untuk membayar pajak dengan sukarela tanpa harus diambil tindakan oleh pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved