KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar Panggil Perusahan Nunggak Pajak Kendaraan, Tak Semua Kooperatif
Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif dan menghadiri pertemuan
KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar Panggil Perusahan Nunggak Pajak Kendaraan, Tak Semua Kooperatif
PONTIANAK - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dalam menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak, khususnya kepada perusahaan-perusahaan.
“Kita mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar segera menyelesaikan penunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada,” kata Kepala Satuan Tugas (Kastgas) Korsupgah Wilayah Kalbar, Sugeng Basuki yang hadir saat pemanggilan 38 perusahaan penunggak pajak oleh BPKPD Kalbar, Jumat (26/4/2019).
Ia menegaskan langkah Korsupgah KPK ini adalah ikut membantu mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Baca: Ini Dalih Perusahaan yang Menunggak Membayar Pajak, Mulai Tidak Lagi Beroperasional Hingga Dijual
Baca: Perusahaan Penunggak Pajak Sudah Kena Peringatan
Setelah Tim Korsupgah mendapat data dari BPKPD Kalbar, ternyata banyak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
"Maka dari itu hari ini kita undang perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotornya. Kita juga ingin mencari tahu permasalahannya seperti apa dan apa kendalanya sehingga mereka menunggak membayar pajak," kata Sugeng Basuki.
Setelah melakukan koordinasi, ternyata ditetemukan kendalanya bahwa perusahaan beralasan kendaraan sudah dijual dan balum balik nama oleh pembelinya.
Alasan lainnya adalah kendaraan sudah tidak beroperasional lagi.
"Kita meminta ini semua harus diclearkan, kalau memang kendaraan itu sudah dijual maka perusahaan harus melapor pada Samsat agar tidak menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut," imbuhnya
Apabila kendaraan sudah tidak beroperasi, kata dia harus dilaporkan sesuai dengan dokumen yang diperlukan oleh Samsat untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar tidak beroperasi.
"Para penunggak pajak ini harus melunasi pajak mereka, pajak ini sanksinya ada dua. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau sanksi administrasi ini berupa denda, tapi kalau administrasi tidak dibereskan maka sanksi pidana harus diterapkan," tegas Sugeng.
Ia berharap adanya pertemuan yang dilakukan ini dapat memberikan kesadaran pada seluruh perusahaan untuk membayar pajak dengan sukarela tanpa harus diambil tindakan oleh pemerintah.
Tak Kooperatif
Sementara itu sebanyak 38 perusahaan penunggak pajak kendaraan maupun alat berat yang ada di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya diundang Badan Pengelolaan Keungan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dan KPK untuk mendengarkan permasalahan dan alasan dari perusahaan yang mengunggak pajak selama ini.
Kepala BPKPD Kalbar, Samuel menjelaskan bahwa dari 38 perusahaan yang diundang pihaknya dalam tahap ini hanya 15 perusahaan yang kooperatif dan menghadiri pertemuan yang langsung dihadiri pihak KPK tersebut.
Sisanya, ada 23 perusahaan tidak kooperatif tak datang dalam undangan koordinasi bersama KPK tersebut.
Berapa jumlah tunggakan pajak kendaraan dari perusahaan memang tidak disebutkannya secara gamblang.
Baca: 15 Perusahaan Sampaikan Alasan Nunggak Pajak Dihadapan Korsupgah KPK
Namun dari 28 perusahaan yang kendaraannya terdata di Samsat Wilayah I, total tunggakan mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Belum lagi yang terdaftar di Samsat lainnya maka jumlah tersebut sangat besar.
"Perusahaan mempunyai banyak armada untuk mendukung operasional perusahaannya. Jadi sebagaimana diketahui, banyak perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak dari kendaraan baik roda dua, empat maupun alat berat," ucap Samuel.
Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor wajib hukumnya dibayar baik atas nama perorangan maupun perusahaan, namun sayang banyak perusahaan tidak membayar pajaknya.
Pajak kendaraan bermotor adalah sektor yang paling potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kalbar.
"Dari data yang kami punya bahwa sekitar dua juta kendaraan bermotor yang terdaftar sekitar 30-40 persennya menunggak pajak dan sebagian ada di perusahaan," tegasnya.
Samuel menegaskan, bahwa pengertian pajak sebetulnya hal yang wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang. Artinya jika perusahaan atau wajib pajak tidak mau membayar pajak akan ada sanksinya.
Selama ini, sanksi memang belum diterapkan secara efektif, pihaknya masih memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk membayar sendiri.
Kehadiran KPK yang langsung bertemu dengan pihak perusahaan diharapkan mampu menggugah kesadaran mereka membayar pajak kendaraan.
Apalagi perusahaan yang memiliki banyak kendataan ini adalah mereka yang bergerak dibidang perkebunan dan pertambangan.
Setelah pertemuan dengan KPK dan BPKPD Kalbar, para manajemen dan pimpinan perusahaan yang hadir diminta menandatangai komitmen mereka untuk taat akan aturan membayar pajak.
Kemudian apabila batas waktu yang telah ditentukan masih tidak menjalankan kewajibannya perusahaan penunggak pajak diancam akan diumumkan pada media massa agar memberikan efek sosial.
Namun sebelum hal itu terjadi, BPKPD memberikan waktu untuk perusahaan membayar dengan kesadaran sendiri dan agar tidak diambil langkah refresif.
Dari hasil pertemuan kali ini Ada dua perusahaan yang akan membayar pajak kendaraannya dalam waktu dekat senilai Rp500 juta.
"Sudah ada dua PT yang membuat pernyataan mau setor segera Rp500 juta, sisanya akan menyampaikan data riil nya paling lambat minggu depan," pungkasnya. (oni)
Sampaikan Alasan
Sebanyak 15 perusahaan dari 38 perusahaan penunggak pajak diundang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dan Tim Korsupgah KPK.
Mereka diundang untuk mendengarkan alasan mengapa sampai menunggak pajak kendaraan bermotor yang nominalnya cukup besar.
Para pemimimpin perusahaan dan manajemen yang mewakili perusahaan memberikan alasan didepan Tim Korsupgah KPK dan BKPPD Kalbar mengapa mereka tidak membayar pajar selama ini.
Satu di antaranya yang menyampaikan alasan adalah, PT CUS.
Perwakilan PT CUS menyampaikan pihaknya menunggak pajak lantaran kendaraannya sebetulnya sudah tidak ada.
"Kendaraan yang dioperasionalkan di perkebunan dua tahun sudah tidak bisa digunakan lagi karena kondisi alam. Kalau memang kendaraan itu beroperasional kita akan bayar," ucap perwakilan dari PT CUS saat menyampaikan alasan di depan Korsupgah KPK.
Kemudian, masalah sepeda motor yang menunggak pajak, ia menjelaskan awalnya perusahaan memberikan kredit tanpa bunga pada karyawan dan kendaraan itu atas nama perusahaan.
Tapi saat ini mereka keluar dan belum balik nama sehingga nama kendaraan masih terdata sebagai milik perusahaan.
Perwakilan dari PT Meta Estetika, juga menyampaikan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh PT CUS.
Kemudian, dari PT Sinar Dinamika Kapuas yanf diwakili oleh Suminto, menegaskan pihaknya setiap tahun membayar di Dispenda dan yang terakhir memang ada ketelatan karena ada perubahan manajemen sehingga diminta lebih teliti, namun semua sudah terbayar.
Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pontianak Rp 140 Miliar Lebih, Ini Upaya UPT PPD
Baca: Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan di Kalbar, Anzon Toyota Pontianak Helat Event Berhadiah Motor
Perwakilan dari PT Cipta Usaha Tani , Saimin juga menyampaikan selama ini pihaknya sudah membayar pajak dan memang aga telat, karena kondisi perusahaan naik turun.
Apabila ada keterlambatan maka pihaknya akan selesaikan secepatnya.
Perwakilan PT Gala Prima Jaya, Doni juga menyampaikan alasan mengapa menunggak dalam membayar pajak.
"Kami sama dengan PT Cus, mungkin melihat kondisi dan memang dump truk kalau dipakai di pertambangan atau perkebunan dua tahun selesai. Saya rasa semua perusahaan yang bergerak diperkebunan memang begitu," ujarnya.
Kemudian, para perusahaan juga berdalih bahwa banyak kendaraan telah dijual pada pihak lainnya, sehingga pemilik berikutnya tidak memiliki komitmen untuk membayar pajak dan tidak pula membalik nama kendaraan tapi tagihan di Samsat tetap nama perusahaan mereka.
Surat Peringatan
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I, Markus Dalon menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkam surat peringatan pada perusahaan yang menunggak pajak.
"Pertama bahwa proses penagihan pajak pada perusahaan sudah dilakukan melalui surat tertulis Banyak perusahan yang ditagih ada yang konfirmasi dengan membalas surat bahwa kendaraan yang ada sudah dijual dan alat berat itu pindah lokasi ke provinsi lain," ucap Markus Dalon.
Atas informasi seperti itu, Markus Dalon meminta penguatan secara dokumen.
Ketika sudah rusak berat maka perusahaan harus membuat surat pernyataan bahwa rusak berat dan dilengkapi poto fisik kendaraan dan ada pernyataan diatas materai.
Baca: KPK Turun Tangan Terkait Banyaknya Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar
Baca: Bestari Barus: Janji PKS Hilangkan Pajak Kendaraan Bermotor Ngawur
Kemudian kalau ditemukan bahwa kendaraan masih beroperasi maka akan ditindak dengan hukuman yang berat.
"Kami ketika mempunyai tenaga yang cukup, akan langsung kelokasi mengeceknya. Kemudian apabila telah dijual, maka kami minta siapa pembelinya dan alamatnya dimana sehingga ada bukti dokumentasi jual beli," tehas Markus Dalon.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa pemilik, pertama mempunyai hak mengajukan pemblokiran di Samsat.
Sehingga pembeli saat mau membayar pajak akan langsung balik nama.
Terhadap yang pindah lokasi antar daerah harus ada proses dan alat berat karena tidak melalui samsat ia minta bukti pengiriman barangnya.
"Perusahaan ini sudah diberikan surat peringatan susulan kedua, tapi tidak ada yang membayar juga dan tidak ada ittikad baik. Bahkan ada perusahaan yang membeli puluhan kendaraan truk tanpa registrasi, itu samajuga dengan ilegal," tambahnya.
Pada pertemuan ini, Markus Dalon meminta semua pihak perusahaan untuk taat akan aturan membayar pajak. (*)