Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Kasus Audrey, Suami Bacok Kepala Istri, hingga 6 Caleg Sambas Tidak Memenuhi Syarat

Melihat istrinya yang marah-marah, pelaku mendatangi istrinya dan sempat memberikan nasihat agar jangan emosi.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
audrey epaper 15/4/2019 

Kalbar 24 Jam - Kasus Audrey, Suami Tega Bacok Kepala Istri, hingga 6 Caleg Sambas Tidak Memenuhi Syarat

BERAGAM informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir di lan April sejak Selasa (16/4/2019)

Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya, Rabu (17/4/2019) pagi.

1. Awkarin Wawancara 3 Saksi Kasus Audrey, Banyak Kejanggalan Terjadi Termasuk Soal Video Ini! 

Awkarin Wawancara 3 Saksi Kasus Audrey, Banyak Kejanggalan Terjadi Termasuk Soal Video Ini!
Awkarin Wawancara 3 Saksi Kasus Audrey, Banyak Kejanggalan Terjadi Termasuk Soal Video Ini! (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Selebgram Awkarin berhasil mewawancarai tiga saksi mata atas kasus diduga pengeroyokan Audrey.

Lewat akun Youtubenya Karin Novilda, Awkarin mengupas habis kejadian sebenarnya versi saksi mata. 

Awkarin mengatakan tidak pantas jika kita hanya mendengar dari hanya sisi Audrey, kita juga harus mendengarkan dari sisi saksi. 

Saat itu BN, DN dan SI menceritakan semua yang terjadi tentang kasus Audrey yang kini viral.

Baca: Pernah Rasakan Seperti Audrey, Raditya Dika Beberkan Kekejaman Kakak Kelasnya Hingga Diteror

Baca: Menteri Yohana: UU Sistem Peradilan Anak tidak Bisa Diganggu Gugat dalam Kasus Audrey

Ketiga saksi ini awalnya dituduh sebagai pelaku yang telah membuat Audrey masuk rumah sakit.

Namun kini mereka hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak polisi. 

Menurut mereka kejadian sebenarnya tidak seperti hal yang diberitakan saat ini.

Mereka sangat terpukul dengan kejadian ini.

Tidak terlibat dalam perkelahian, mereka malah dituduh telah melakukan penganiayaan.BACA SELENGKAPNYA.....

2. Kasus AU Sudah Masuk Kejaksaan, Menteri Minta Semua Pihak Tidak Gegabah

audrey epaper 15/4/2019
audrey epaper 15/4/2019 (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menekankan semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus AU (14), siswi SMP yang diduga dianiaya sejumlah siswi SMA.

Ia meminta semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak-anak ini melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar para diduga pelaku tersebut juga bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya mengacu pada Peradilan Pidana Anak.

“Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yohana Susana Yambise saat kunjungan kerjanya di Pontianak, Senin (15/4).

Yohana mengaku datang ke Pontianak untuk melihat langsung penyelesaikan kasus yang menghebohkan jagat maya tersebut.

Yahana kemudian melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak, KPPAD, Kejaksaan hingga stakeholder lainnya.BACA SELENGKAPNYA.....

3. Nasi Tak Terhidang di Meja Makan, Suami Tega Bacok Kepala Istri Dengan Parang, Berikut Kronologinya

Pelaku penganiayaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toho.
Pelaku penganiayaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toho. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Apa yang dilakukan seorang suami kepada istrinya ini sungguh miris, sebab hanya karena tidak ada nasi di atas meja makan seorang pria berinisial LF (41) tega membacok kepala istrinya MR (42) dengan sebilah parang.

Kejadian miris tersebut terjadi di dapur rumah korban di Dusun Gunseng, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, belum lama ini.

Ia mengatakan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang ingin makan malam, namun tidak ada nasi.

"Kekerasan tersebut terjadi berawal saat pelaku mau makan malam dan saat melihat dimeja makan ternyata nasi tidak ada, dan pelaku menanyakan kepada istrinya, kenapa tidak ada nasi lalu istri pelaku menjawabnya sambil marah marah," tutur Iptu Dede.

Melihat istrinya yang marah-marah, pelaku mendatangi istrinya dan sempat memberikan nasihat agar jangan emosi.

Baca: Kronologi Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Pengedar Ribuan Ekstasi di Kalimantan Barat

Baca: BUMN Semakin Kuat dan Kokoh

Baca: Cuaca Siang Ini di Kota Singkawang

Baca: JaDI Ajak Masyarakat Ikut Dokumentasikan Hasil Penghitungan Suara

Namun kata Iptu Dede, korban yang kesal langsung mengambil pelita (botol kaca red) dan memukul bagian bawah kepala pelaku.

"Setelah itu korban mengambil pisau pemotong jinton (karet_red) dan menebas tangan pelaku dan mengenai pada lengan kanan bagian bawah pelaku," ujarnya. BACA SELENGKAPNYA.....

4. Enam Orang Caleg di Sambas Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Irawati.
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Irawati. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Irawati mengatakan sampai dengan saat ini ada enam orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat, setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Sampai hari ini, setelah percetakan surat suara ada enam orang yang tidak memenuhi syarat," ujarnya, Selasa (16/4/2019).

"Ini termasuk untuk calon yang sudah meninggal dunia, dan mengundurkan diri," ungkapnya.

Dari enam itu, terdapat empat orang caleg yang dunia. Dan dua orang lainnya mengundurkan diri.

Baca: Lantamal XII Pontianak Hadiri Pelantikan Bupati-Wabup Mempawah Periode 2019-2024

Baca: Jadwal Misa Paskah dan Lokasi Parkir di Gereja Katedral Saat Paskah

Baca: Jadwal Lengkap Misa Pekan Suci Di Gereja Sesilia Pontianak

"Didapil satu ada satu orang mengundurkan diri, di dapil dua ada tiga orang karena meninggal dunia, di dapil tiga ada satu orang mengundurkan diri, dan satu orang di dapil Sambas lima karena meninggal dunia," jelasnya.

Namun demikian kata Irawati, walaupun nantinya para caleg itu sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri.  BACA SELENGKAPNYA.....

5BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun Bayar Klaim Rumah Sakit, Termasuk di Sintang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang menggelar Konferensi Pers Terkait Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Selasa (16/4/2019) siang. (Tribun Pontianak/Wahidin)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang menggelar Konferensi Pers Terkait Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Selasa (16/4/2019) siang. (Tribun Pontianak/Wahidin) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang menggelar Konferensi Pers Terkait Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Selasa (16/4/2019) siang.

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Aisyah dan dihadiri oleh awak media, baik cetak, online maupun elektronik.

Kemudian di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca: Merantau Dari Jawa ke Sintang, Bowo Pertama Kali Lakukan Perekaman E-KTP

Baca: Bupati Jarot Hadiri Video Conference Kesiapan Pemilu 2019 di Mapolres Sintang, Antisipasi Masalah

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," katanya.

Menurutnya Aisyah, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved