Suami Istri Pengedar Narkoba

Kronologi Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Pengedar Ribuan Ekstasi di Kalimantan Barat

Kronologi Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Pengedar Ribuan Ekstasi di Kalimantan Barat

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ja dan Ik sepasang suami istri yang diamankan karena kasus narkoba saat dihadirkan di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/4/2019) siang. Timsus Direktorat Narkoba Polda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 kg serta 18.762 butir ekstasi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (8/4/2019) lalu. 

PONTIANAK - Aparat kepolisian dari Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

Dari penangkapan yang dilakukan, aparat kepolisian mengamankan 8,24 kg sabu-sabu terdiri dari 8 bungkus, dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir atau 5,42 kg terdiri dari 4 bungkus.

Tak hanya dua orang, dari hasil pengembangan aparat kepolisian juga mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan sama.

Kronologi penangkapan kelima tersangka bermula dari pengungkapan di Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh, Senin (8/4/2019).

Pihak kepolisian mendapatkan informasi seseorang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Baca: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Suami Istri Tersangka Pengedar Ribuan Ekstasi di Kalimantan Barat

Tim khusus kemudian melakukan tindak lanjut atas informasi itu dan melakukan penangkapan terhadap JM yang saat itu sedang melintas. 

"Kemudian anggota Timsus melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawanya," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha.

Hasil penggeledahan, ditemukan dua tas ransel warna biru hitam, yang berisi dua kantong plastik warna hijau dilapis aluminium foil berisi sabu dan dibungkus plastik putih," terang Gembong Yudha di Mapolda Kalbar, Senin (15/4/2019).

Gembong Yudha menyampaikan dalam bungkusan itu masing-masing berisi 1 plastik warna hijau berisi sabu, kemudian 2 kantong transparan berisi sabu yang dibungkus kantong plastik hitam.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tas ransel warna orange hitam berisi kantong besar silver berisi ekstasi warna coklat berjumlah total 14.649 butir.

Juga 1 kantong besar silver berisi ekstasi warna merah muda berjumlah 4113 butir, dan 3 kantong plastik transparan berisi sabu.

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya melakukan pengembangan yang mengarah ke istri JM, IS.

IS lalu diamankan di sebuah rumah di Desa Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.

Saat di rumah IS, pihaknya juga menemukan barang bukti sabu. 

Setelah mengamankan IS, pengembangan kembali dilakukan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved