Citizen Reporter
Menteri Yohana: UU Sistem Peradilan Anak tidak Bisa Diganggu Gugat dalam Kasus Audrey
Bila mana yang mau kuliah terus terhambat di tengah jalan karena masalah ini, lapor kepada saya supaya saya bisa koordinasi.
Citizen Reporter
Humas Pemkot Pontianak, Jimmy Ibrahim
PONTIANAK - Kasus penganiayaan terhadap AU, siswi SMP oleh tiga siswi SMA di Pontianak menyedot perhatian semua pihak.
Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise datang langsung ke Pontianak yang diterima Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota, Senin (15/4/2019).
Yohana merupakan menteri kedua setelah sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang datang langsung ke Pon
Baca: Saksi Peserta Pemilu Boleh Dua Orang, Aryana: Mesti Bawa Mandat ke TPS
Baca: PSI Hanya Kirim Saksi ke Daerah Berpotensi Raup Suara Tinggi
tianak untuk memantau perkembangan perkara AU pada hari Kamis (11/4/2019) lalu.
Di Kantor Wali Kota Pontianak, Menteri Yohana bertemu dan berbicara langsung dengan ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepada mereka, ia menyatakan bahwa dirinya selaku Menteri PPPA merangkul anak-anak tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaku maupun korban.
Sebab, jelas dia, anak-anak harus dilindungi oleh negara karena mereka masih mempunyai masa depan yang panjang.
“Pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan pengadilan dewasa. Sudah ada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan itu harus melalui diversi mediasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juga sudah ada, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
UU yang sudah dibuat kementerian di bawah pimpinannya dan dari kementerian-kementerian terkait yang digunakan dalam Sistem Peradilan Anak. “Saya harus merangkul mereka karena saya menteri yang membuat kebijakan, yang membuat UU itu,” kata Yohana.
Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, dirinya juga mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri bahwa kasus ini diperlakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, yakni diversi mediasi.
Dalam UU, apabila hukumannya di bawah 7 tahun, maka diberlakukan diversi mediasi. Diversi adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. “Ikuti Sistem Peradilan Anak, tidak bisa diganggu gugat, ini sudah UU. Kita usahakan pasti akan menuju diversi mediasi,” tegasnya.
Yohana menyebut, kedatangan dirinya juga dalam upaya melakukan pencegahan supaya jangan sampai terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Baca: Open Biding, Upaya Kepala Daerah Menemukan Tim Work
Ia juga tetap memberikan semangat sebab mereka punya masa depan. Dirinya juga meminta mereka untuk berjanji tidak akan melakukan hal-hal seperti itu dan fokus kembali belajar sehingga bisa mengejar cita-citanya.