Jurus Jitu Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Ini Langkah-Langah Terbaru

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.

Editor: Ishak
(AFP PHOTO/GETTY IMAGES/STEPHEN BRASHEAR)
Pesawat generasi terbaru Boeing 737 MAX 8 saat terbang untuk pertama kalinya di Renton, Washington, Amerika Serikat, 29 Januari 2016. Pesawat ini merupakan seri terbaru dan populer dengan fitur mesin hemat bahan bakar dan desain sayap yang diperbaharui 

Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat.

Terkait adanya dugaan kartel atau duopoli yang dilakukan oleh dua maskapai penerbangan di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, Guntur menegaskan dibutuhkan sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti.

Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.

"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," kata Guntur dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Senin (27/3/2018) lalu. (Ria anatasia)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Terbaru Cara Kemenhub Atasi Mahalnya Tarif Tiket Pesawat, Ubah Aturan, Simak Selengkapnya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/29/update-terbaru-cara-kemenhub-atas-mahalnya-tarif-tiket-pesawat-ubah-aturan-simak-selengkapnya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved