Jurus Jitu Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Ini Langkah-Langah Terbaru
Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.
Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat.
Terkait adanya dugaan kartel atau duopoli yang dilakukan oleh dua maskapai penerbangan di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, Guntur menegaskan dibutuhkan sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti.
Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.
"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," kata Guntur dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Senin (27/3/2018) lalu. (Ria anatasia)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Terbaru Cara Kemenhub Atasi Mahalnya Tarif Tiket Pesawat, Ubah Aturan, Simak Selengkapnya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/29/update-terbaru-cara-kemenhub-atas-mahalnya-tarif-tiket-pesawat-ubah-aturan-simak-selengkapnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/boeing-737-max-8.jpg)