Jurus Jitu Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Ini Langkah-Langah Terbaru

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.

Editor: Ishak
(AFP PHOTO/GETTY IMAGES/STEPHEN BRASHEAR)
Pesawat generasi terbaru Boeing 737 MAX 8 saat terbang untuk pertama kalinya di Renton, Washington, Amerika Serikat, 29 Januari 2016. Pesawat ini merupakan seri terbaru dan populer dengan fitur mesin hemat bahan bakar dan desain sayap yang diperbaharui 

Jurus Jitu Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Ini Langkah-Langah Terbaru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang bagi pengguna jasa penerbangan tanah air. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan jurus baru untuk mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru  terkait penentuan harga tiket pesawat.

Dua regulasi baru itu, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).

Baca: Terinspirasi Bill Gates, Bocah 15 Tahun Ini Mudah Saja Retas Situs NASA Hingga Pemerintah

Baca: Kesalnya Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye Akbar di Sisi Dalam Stadion Pakansari Bogor

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).

Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:

1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,

2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,

3. Memperhatikan perlindungan konsumen,

4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.

"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.

Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved