Jurus Jitu Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Ini Langkah-Langah Terbaru

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.

Editor: Ishak
(AFP PHOTO/GETTY IMAGES/STEPHEN BRASHEAR)
Pesawat generasi terbaru Boeing 737 MAX 8 saat terbang untuk pertama kalinya di Renton, Washington, Amerika Serikat, 29 Januari 2016. Pesawat ini merupakan seri terbaru dan populer dengan fitur mesin hemat bahan bakar dan desain sayap yang diperbaharui 

Batas tarif atas dan batas tarif bawah harus diubah guna menekan harga menjadi lebih murah. Imbauan kepada makspai penerbangan untuk menurunkan tarif dari pemerintah dinilai tak cukup.

David menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengubah regulasi, maka akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga.

Maskapai akan bertahan pada harga tiket pesawat yang berlaku saat ini karena sudah mengacu pada tarif batas atas yang diatur didalamnya.

"Ini kan jelas regulasinya memfasilitasi harga tiket yang mahal, jadi yah diubah dong regulasinya," ujar David.

Selain itu, KKI menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket ini.

Atas dasar itu KKI mendesak Menteri Perhubungan untuk lebih serius mengambil tindakan nyata guna mengatasi mahalnya harga tiket. David menduga, ada tindakan pembiaran mahalnya harga tiket pesawat dari Kemenhub.

Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan ini maka KKI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perhubungan.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim di Depok, Jawa Barat, menyayangkan kenaikan harga tiket penerbangan yang tidak diikuti perbaikan layanan.

Baca: HASIL FP1 MotoGP Argentina 2019, Dimas Ekky Ungguli Pebalap Jerman dan Andorra di FP1 Moto2

Baca: Ambisi Penyerang Persib Bandung Cetak 30 Gol di Liga 1 Musim 2019/2020

Harganya naik, bahkan mendekati 100 persen, tetapi pelayanannya masih sama. Bahkan pada kasus tertentu seperti ada bagasi rusak dan keterlambatan penerbangan menjadi hal yang sering terjadi.

"Ini sangat merugikan konsumen," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia itu.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel tiket pesawat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia.

Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.

Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat.

Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved