Histori Munculnya 'Kopi Pangku' Menurut Pengamat

Pengamat Sosial M Sabran Ahyar mengatakan keberadaan kopi pangku secara historis ini sudah lama beroperasi.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Wadek III FISIP Untan Pontianak, Sabran Achyar 

Histori Munculnya 'Kopi Pangku' Menurut Pengamat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Sosial M Sabran Ahyar mengatakan keberadaan kopi pangku secara historis ini sudah lama beroperasi.

Dan kopi pangku inikan penamaan saja.

Memang penilaian masyarakat berkonotasi negatif tetapi itukan belum tentu benar juga.

Untuk di Kubu Raya, memang dulu itukan di sepanjang Sungai Raya banyak berdiri perusahaan dan pabrik-pabrik.

Sehingga karyawan disana tentu membutuhkan hiburan, seperti warung kopi ini khususnya di daerah parit tengkorak dan parit baru.

Baca: Dewan Nilai Pemerintah Perlu Mendata Lokasi Rawan Tindakan Negatif

Baca: Satu Nelayan Tenggelam di Jawai, Begini Kronologisnya

Baca: Pasca Bencana Banjir, BPBD Landak Masih Data Kerugian

Jika mereka mencari hiburan di diskotik tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena di kelola oleh hotel-hotel bermodal besar.

Inilah yang mungkin menyebabkan mereka menggabungkan warung kopi dengan pelayan yang biasanya wanita.

Inilah yang kemudian dalam perjalananya warung kopi ini dinamai dengan kopi Pangku.

Dimana biasanya dari konsumen yang mengatakan jika ngopi di warung kopi tersebut sambil dipangku oleh lawan jenis.

Padahal ini mungkin belum tentu benar, tapi memang harus kita akui jika dulu, warung kopi pangku ini biasanya remang-remang. Akhirnya inilah yang memunculkan konotasi negatif di kalangan masyarakat.

Bisa dikatakan sudah hampir 30 tahunan fenomena kopi pangku ini dan sekarang sepertinya sudah mulai kurang peminatnya. Dalam hal penertiban tentu pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat seperti Perda misalnya

Mungkin keberadaan Kopi Pangku ini cukup meresahkan masyarakat sehingga perlu diambil tindakan tegas. Atau bisa juga terkait hal lain seperti tidak adanya izin usaha.

Baca: Pasca Bencana Banjir, BPBD Landak Masih Data Kerugian

Baca: Firdaus Zarin: Satpol PP Tak Sungguh-Sungguh Razia Pemain Layangan

Baca: BKPSDM Sanggau: Pemkab Ajukan Permohonan Tertulis Kepada Mendagri Untuk Menetapkan SK PDTH

Sehingga dalam penegakan aturan memang perlu pemerintah daerah Kubu Raya mengambil tindakan tegas. Tentu saja tindakan yang diberikan harus Arif bijaksana.

Mereka inikan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, belum lagi saat ini mungkin pemintanya sudah sangat berkurang.

Maka pemerintah daerah bisa memberikan pendampingan agar usaha mereka ini tidak menyalahi aturan dan jauh dari hal-hal negatif.

Tokoh masyarakat setempat juga perlu berperan aktif memberikan pendampingan atau kontrol pada usaha-usaha warung kopi ini. Sehingga ada solusi terbaik bagi mereka ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved