BKPSDM Sanggau: Pemkab Ajukan Permohonan Tertulis Kepada Mendagri Untuk Menetapkan SK PDTH
Herkulanus HP menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
BKPSDM Sanggau: Pemkab Ajukan Permohonan Tertulis Kepada Mendagri Untuk Menetapkan SK PDTH
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, menjadi landasan hukum bagi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.
Plt Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Intinya Bupati Sanggau sebagai petahana pada Pilkada serentak 2018 dan baru dilantik sebagai Bupati terpilih masa jabatan 2019-2024 sedang mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri melalui Guberur Kalbar untuk menetapkan SK PDTH, ” katanya, melalui telpon selulernya, Rabu (27/2/2019) sore.
Baca: Intensifkan Pengamanan, Personel Polres Singkawang Jaga Gudang Logistik KPU
Baca: Edi Kamtono Tuding Rendahnya Sanksi Hukum Pada Pemain Layangan Tak Membuat Efek Jera
Baca: Perangkat Desa di Sintang, Dinilai Masih Lemah Dalam Membuat Laporan Pertanggungjawaban
Herkulanus menjelaskan, di Kabupaten Sanggau, ada delapan orang ASN yang sudah mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilian Tipikor. Kendati begitu, ia tidak menyebutkan secara rinci nama kedelapan ASN tersebut.
“Karena azas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan final. saya tidak pada posisi untuk menyebutkan nama, ” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, AL Leysandri menambahkan, Saat ini Pemkab Sanggau masih menunggu jawaban resmi dari Menteri Dalam Negeri.