Raden Tegaskan BPKP Memberikan Perhatian Lebih Atas Pengawasan Dana Desa

Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat Raden Suhartono mengatakan dana desa yang meningkat dari tahun ke tahun membawa dampak positif

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
manado.tribunnews.com
Ilustrasi 

Raden Tegaskan BPKP Memberikan Perhatian Lebih Atas pengawasan Dana Desa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat Raden Suhartono mengatakan dana desa yang meningkat dari tahun ke tahun membawa dampak positif dan negatif.

Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dana desa juga bisa menimbulkan permasalahan jika pengelolaannya tidak tertib, transparan, dan akuntabel.

"Karena itu, BPKP memberi perhatian lebih atas pengawasan dana desa. DPR RI telah meminta BPKP memastikan bahwa pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang ada. Hal yang sama juga disampaikan KPK yang mengindikasikan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa masih belum sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan," ujarnya

Diakui olehnya sejumlah hal yang telah dilakukan BPKP di antaranya lewat rekomendasi, pengembangan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan bimbingan dan konsultasi. Termasuk workshop yang digelar pihaknya merupakan wujud dari kegiatan bimbingan dan konsultasi.

Baca: Muda Sampaikan Pentingnya Pengelolaan Keungaan Desa

Baca: Penjara Kalbar Over Kapasitas 123 Persen, Pakar Hukum Melihat Pemidanaan Tak Membuat Orang Jera

Baca: KPPAD Ketapang Harap Kepolisian Temukan Motif Penemuan Bayi di Pantai Celincing

"Di tahun 2018 bersama DPR RI Komisi 11, Polda, dan Perwakilan BPK RI telah dilakukan workshop Siskeudes sebanyak 101 kali di 101 kabupaten yang diikuti 21.590 orang. Baik kades, camat, OPD, hingga mitra kerja pemerintah desa lainnya," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah desa selain berisi laporan realisasi anggaran dan laporan aset pemdes, juga harus terdapat laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

"Tak kalah pentingnya laporan keuangan pemerintah desa nantinya menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved