Penjara Kalbar Over Kapasitas 123 Persen, Pakar Hukum Melihat Pemidanaan Tak Membuat Orang Jera

Turiman Faturrahman mengatakan fenomena mengenai over kapasitasnya penjara...........................

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Tim Ahli UPP Saber Pungli Kalbar sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Turiman Fathurrachman diwawancarai sela-sela saat Rapat Kerja Daerah (rakerda) Saber Pungli Kalbar Tahun 2019 di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir Nomor 03, Kota Pontianak, Kamis (24/1/2019). 

Penjara Kalbar Over Kapasitas 123 Persen, Pakar Hukum Melihat Pemidanaan Tak Membuat Orang Jera

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan Turiman Faturrahman mengatakan fenomena mengenai over kapasitasnya penjara yang ada bukan hanya terjadi di Kalimantan Barat, bukanlah hal baru.

Saat ini Kalbar dengan kapasitas 2.379 malah diis dua kalinya, 5.309 orang.

Ini fenomena seluruh Indonesia dan hal ini memberikan indikasi bahwa jumlah kejahatan meningkat dan sistem pemidanaan diterapkan tak membuat para narapidana sadar karena sistem pemidanaan hanya memindahkan masalah sosial kedalam ruangan.

Kemudian permasalahan menjadi tanggungan pemerintah dan dana pengelolaan yang tak memadai pula. Ditambah sarana dan prasaran tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang masuk.

Kemudian pembinaan yang terjadi hanya rutinitas birokrasi semata, belum ada konsep pembinaan yang bisa membuat narapidana sadar tetapi.

Baca: KPPAD Ketapang Harap Kepolisian Temukan Motif Penemuan Bayi di Pantai Celincing

Baca: Jelang Live ILC TVOne Selasa, Video Postingan Karni Ilyas 40 Ribu Kali Dilihat & Ratusan Komentar

Baca: Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Penyelundupan 185 Ikat Rotan di Bengkayang

Saya melihat malah menjadi lahan baru yang dimanfaatkan untuk terjadinya modus-modus kejahatan, karena para narapidana didalam LP berkumpul.

Hal ini erat berkaitan dengan sistem hukum pemidanaan yang belum bergeser dari pola pola black market yang sudah menjadi rasia umum.

Alternatif harus ada solusi penerapan hukum yang selaras dengan perlindungan hukum masyarakat sehingga jumlah kejahatan berkurang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved