Indomaret RE Martadinata Dibengkas Maling, Celana Pendek dan Rokok Jadi Barang Bukti

Indomaret RE Martadinata Dibengkas Maling, Celana Pendek dan Rokok Jadi Barang Bukti.............

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Indomaret RE Martadinata Dibengkas Maling, Celana Pendek dan Rokok Jadi Barang Bukti 

IW mengaku hanya mengambil rokok untuk kemudian dijual kembali. Tersangka membantah mengambil barang lain seperti susu.

Saat mengamankan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu helai kaos oblong, satu helai celana pendek jeans warna cokelat, satu topi warna cream merah dan lima bungkus rokok Sampoerna Mild. Barang bukti ini sudah disita Polisi.

Kompol Bermawis menegaskan, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama.

Baca: Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Pastikan Tak Ada Aktivitas di Pabrik

Baca: PREDIKSI Persija Vs Newcastle Jets (AUS), H2H & Jadwal, Hasil Kualifikasi Liga Champions AFC

Baca: Rasakan Panas Saat Sedang Tidur, Edi Kaget Lihat Kobaran Api di Belakang Rumah

Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung Berulangkali: Aroma Miras hingga Kamar Indekos Jadi Saksi Bisu

Baca: Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Pastikan Tak Ada Aktivitas di Pabrik

Kejadiannya November 2018 lalu. Waktu itu barang yang diambilnya rokok 2 kantong plastik.

"Karena tidak ketahuan, pelaku mengulangi perbuatannya kembali di TKP yang sama," jelas Kapolsek.

Sementara di lokasi lainnya, pelaku juga mengakui telah mengambil dua mesin robin penggiling tebu milik tetangganya Oktober 2018.

IW mengaku, saat itu dirinya tak beraksi sendiri. Ada temannya yang ikut membantu melancarkan pencurian.

Saat beraksi, IW mengaku masuk dari depan Indomaret dengan berjalan kaki.

IW lalu menuju jalan samping toko hingga sampai ke belakang.

Baca: PREDIKSI Persija Vs Newcastle Jets (AUS), H2H & Jadwal, Hasil Kualifikasi Liga Champions AFC

Baca: Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Pontianak Terungkap: Berkali-kali di Kelas, Tarik Paksa ke Motor

"Pelaku kemudian memanjat tiang beton hingga dapat sampai ke teras lantai dua Indomaret," kata Kapolsek.

Setelah tiba, IW kemudian mencungkil gembok pintu belakang lantai dua dengan menggunakan obeng min/pipih yang telah disiapkan pelaku dari rumah, hingga gemboknya rusak dan terbuka.

"Setelah terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang (rokok) tadi," kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.855.900.

Sementara tersangka kini harus mendekam di Polsek Pontianak Barat dan diancam dengan pasal 363 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved