Oknum Guru Cabul

Cabuli Siswanya 5 Kali, KPPAD: Oknum Guru Cabul Wajib Dipecat dan Dihukum Berat

Polresta Pontianak Kembali merilis berita Pencabulan, seorang oknum Guru sekolah dasar berstatus PNS di amankan karena telah mencabuli siswinya

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka yang diamankan oleh pihak Kepolisian. 

KPPAD: Oknum Guru Cabul Wajib Dipecat dan Dihukum Berat

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak kembali merilis kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum Guru sekolah dasar berstatus PNS.

Tersangka diduga mencabuli siswinya sebanyak lima kali.

Modusnya, sang guru berinisial IL mengajari korban pelajaran, namun dengan tega dirinya malah mencabuli sang siswi hingga berkali-kali.

Yang mana perbuatan bejatnya itu berani di lakukannya di kebun, dan bahkan beberapa kali di sekolah.

Baca: Antisipasi Lonjakan Trafik Layanan Selama Imlek dan CGM 2019, Telkomsel Siagakan 6 Mobile Combat

Baca: Anak Perempuan Pilih Akhiri Hidup dengan Cara Tak Lazim, Korban Merasa Malu

Baca: Pimpin Apel Liong Kapuas, Ini Imbauan Kapolres Sanggau

Mengatahui adanya pencabulan di Kota Pontianak KPPAD Kalbar, melalui Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi yakni Alik R Rosyad pun angkat bicara.

Alik pun merasa sangat prihatin dan khawatir akan kejadian ini.

"Tentu ini membuat kita menjadi khawatir, bahwa guru yang dianggap sebagai pengganti orang tua di sekolah yang harusnya menjadi pelindung anak tersebut, malah menjadi predator, Terlebih ini dilakukan beberapa kali bahkan salah satu TKPnya di sekolah,"ungkapnya saat di hubungi Tribun. Senin (04/02/2019).

Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak terkait penanganan Hukum atas pelaku, dan pihaknya akan fokus untuk pemulihan psikologi.

"Kita sudah melakukan koordnasi dengan polresta menangani kasus ini dan KPPAD kalbar akan berkonsentrasi untuk pendampingan terhadap korban, yang terpenting adalah pemulihan psikologi korban,"ujarnya.

Dirinyapun mengharapkan pelaku dapat di hukum dengan maksimal.

"Sesuai UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kita harapkan mendapat ancaman hukuman maksimal, yang harusnya 15 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara mengingat pelaku adalah tenaga pendidik,,"ungkapnya.

Selain itu, Alik mengharap, bahwa pelaku juga bisa di pecat sebagai PNS karena perbuatannya sudah sangat keterlaluan dan mencoreng.

"Mengingat kejadian ini diwilayah kota pontianak, kita berharap walikota segera memberhentikan guru tersebut," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved