Desakan Sekaligus Dukungan Kepada KPU Untuk Umumkan Caleg Eks Koruptor

Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat

KOMPAS.COM
ILUSTRASI 

Desakan Sekaligus Dukungan Kepada KPU Untuk Umumkan Caleg Eks Koruptor

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kembali berjanji akan mengumumkan nama-nama calon legislatif mantan narapidana korupsi. Janji yang kesekian kali disampaikan, tetapi nama-nama itu tak kunjung dipublikasikan.

Kali ini, KPU berjanji, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.

Kita tunggu saja.

Kata Wahyu, KPU memang menunggu momentum yang tepat untuk umumkan daftar nama tersebut. Alasannya, KPU ingin ingatan masyarakat mengenaicaleg eks koruptor tetap hangat hingga hari pemungutan suara.

Menurut dia, ini bagian dari strategi KPU.

Baca: BREAKING NEWS - Wali Kota Edi Kamtono Bertengkar dengan Pelaku Pembuang Sampah, Ini Kisahnya

Baca: BREAKING NEWS - Resmob Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik Pisang Sembunyi di Salon

Baca: BREAKING NEWS - Rumah Direktur RSUD Abdul Aziz Dibobol Maling, Emas dan Uang Raib

Baca: BREAKING NEWS - Pergoki Suami Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Histeris

"Justru momentum ini yang paling tepat," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan Februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya, sekaligus menjadi berita yang hangat," lanjut dia.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Desak KPU

Desakan agar KPU segera mengumumkan caleg eks koruptor datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, pengumuman caleg eks koruptor merupakan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu berintegritas.

"Kami mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi caleg. Sebab ini sudah menjadi komitmen awal KPU untuk membangun pemilu berintegritas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Donal mengatakan, penting bagi KPU untuk segera umumkan daftar nama caleg eks koruptor.

Daftar tersebut nantinya bisa digunakan publik untuk mendapat informasi mengenai rekam jejak caleg mantan napi korupsi.

Harapannya, publik bisa melakukan pertimbangan yang cukup dalam memilih calon wakil rakyatnya.

Baca: Komentar Tak Biasa Ahmad Dhani yang Sebut Ahok dengan Fitri dan Puasa Ramadan

Didukung KPK

Rencana KPU segera mengumumkan daftar caleg eks koruptor juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bagus ya, kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1/2019) sore.

Menurut Febri, langkah itu bisa membuat masyarakat menjadi calon pemilih yang benar-benar mengetahui latar belakang caleg yang mereka pilih.

Calon pemilih juga diharapkan bisa memilih caleg yang bebas dari kejahatan korupsi.

"Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik ini. Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi sebelumnya," kata Febri. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Menunggu Realisasi Janji KPU Umumkan Nama-nama Caleg Eks Koruptor...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved