Komentar Tak Biasa Ahmad Dhani yang Sebut Ahok dengan Fitri dan Puasa Ramadan

Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau puasa Ramadan sudah nol lagi

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Komentar Tak Biasa Ahmad Dhani yang sebut Ahok dengan Fitri dan Puasa Ramadan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Baru saja mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani tak mengelak saat diminta soal kebebasan Ahok.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman terkait penistaan agama.

Tanggapan itu, ia sampaikan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: BREAKING NEWS - Pergoki Suami Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Histeris

Baca: BREAKING NEWS - Resmob Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik Pisang Sembunyi di Salon

Baca: KRONOLOGI Penemuan Jasad Pengusaha Keripik di Mempawah

Ia menyebut Ahok sudah kembali fitri atau suci usai menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Ya, Ahok kan sudah bebas ya, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan.

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau puasa Ramadan sudah nol lagi," tambahnya.

Ahmad Dhani tak banyak berbicara perihal keputusan Ahok yang kabarnya lebih memilih menjadi Youtubers dibanding politikus.

"Bagus (Ahok jadi Youtubers)," katanya singkat.

Baca: Catat! Tjhai Chui Mie Undang Warga Datang Open House di Rumah Dinas Wali Kota Singkawang

Baca: TERPOPULER- Live ILC TVOne, Kronologi Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Hingga Pergoki Suami Cabuli Putri

Baca: Wali Kota Pontianak Akan Hadiri Pemancangan Tiang Pertama RS Kharitas Bhakti

Baca: Iwapi Harap Fintech Bisa Bekerjasama Memajukan Industri Perekonomian di Kalbar

Vonis Ahmad Dhani telah dibacakan hakim.

Ia penjara selama 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Selepas sidang Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tulis puisi untuknya.

Ahmad Dhani divonis dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved