Diduga Jual Beli Trenggiling, Polsek Mandor Ciduk Warga Sungai Enau
Dapatnya tidak rutin,kadang dapat, kadang Ndak, belum tentu sebulan sekali dapat nya
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Diduga Jual Beli Trenggiling, Polsek Mandor Ciduk Warga Sungai Enau
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Kuala Mandor B telah mengamankan seorang berinisial LKT (28) warga Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya atas tindak pidana melakukan jual beli satwa di lindungi.
LKT di Ciduk personel Polsek Kuala Mandor B, Senin (21/1/2019) karena terbukti menyembunyikan 2 ekor trenggiling di gudang rumahnya yang disimpan di 2 karung berbeda.
Selain itu, pihak kepolisian pun juga menemukan Berkilo - kilo sisik trenggiling yang di sembunyikan di kolong rumahnya dalam 2 bungkus kantong plastik berwarna hitam.
Baca: Jebol Atap Gudang dan Gondol Ratusan Kuali, Pak Udak Diringkus Polsek Selatan
Baca: Jokowi Minta Kampus Respon Permasalahan Bangsa, Ini Program Rektor IAIN Pontianak
Baca: Deraian Air Mata Kerabat Iringi Perjalanan Agustami ke Liang Lahat
Pada press release yang di gelar di Polresta Pontianak yang di pimpin oleh Wakasat Reskrim polresta Pontianak, Iptu M Rezki Rezal, bersama dengan Kapolsek Kuala mandor B Iptu Suryadi, tersangka sempat tidak mengaku bahwa dirinya memiliki Trenggiling.
"Tersangka ini kita tangkap di rumahnya, kita mendapati informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini merupakan pengepul dan jual beli trenggiling, namun saat kita datangi dia tidak mengaku," ujar Rezki Rezal.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, personel pun akhirnya mendapatkan sisik trenggiling dan 2 ekor trenggiling.
Baca: P4B Ngabang Gelar Donor Darah
"Setelah kita mengumpulkan informasi, dan kita datangi kerumah tersangka dan kita lakukan penggeledahan dan kita mendapatkan lah barang bukti berupa sisik trenggiling, dan 2 ekor Trenggiling yang di sembunyikan di dalam gudang,"jelas Rezki Rezal.
Iptu Rizal mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal tersangka telah mengumpulkan sisik trenggiling dan memperjual belikan trenggiling sejak tahun 2016 lalu.
Sebelum tersangka di bawa kembali ke dalam sel Tahanan, ia mengaku bahwa dirinya sebagai pengepul, dan mendapatkan trenggiling dari warga yang mendapatkan trenggiling di kawasan sekitar hutan di Kuala Mandor B.
Ia mengungkapkan, trenggiling yang didapat oleh warga di hargai Rp 200 ribu per kilonya.
Dan di akuinya belum tentu sebulan sekali dirinya mendapatkan trenggiling itu dari warga.
"Per kilo Rp 200 ribu yang masih idup. Dapatnya tidak rutin,kadang dapat, kadang Ndak, belum tentu sebulan sekali dapat nya,"ungkap Rezki Rezal.
Saat ini, tersangka telah di amankan di Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka sendiri akan di jerat dengan undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan lainnya, dengan ancaman pidana 5 tahun, denda 100 juta rupiah.
"Untuk saat ini kita fokus penyelidikan tersangka LK, dan akan kita terus mencari pembeli dan penjual sisik trenggiling hasil pengembangan dari tersangka ini,"tutur Rezki Rezal.
Dan untuk trenggiling yang telah di amankan, keduanya akan segera di lepas liarkan kembali ke hutan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.-