Jembatan Sungai Selamat Rusak, Kendaraan Roda 6 Dialihkan ke Budi Utomo, Penuhi Aturan Ini

Utin Srilena Candramidi menjelaskan ada pengalihan arus lalulintas khususnya kendaraan besar, roda enam keatas.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Satu unit bus penumpang yang melewati Jembatan Sungai Selamat, padahal Pemerintah Kota Pontianak sudah melarang kendaraan roda enam keatas melintas di jalan raya tersebut, dikhawatirkan membahayakan, Rabu (23/1/2019) 

Jembatan Sungai Selamat Rusak, Lalulintas Kendaraan Roda Enam Dialihkan ke Budi Utomo dengan Persyaratan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring dengan rusaknya Jembatan Sungai Selamat, Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan ada pengalihan arus lalulintas khususnya kendaraan besar, roda enam keatas.

Sehari sebelumnya, Utin menceritakan, ada pertemuan antar stakeholder terkait seperti Dishub Kota Pontianak, PUPR Provinsi dan lainnya membahas mengenai jembatan Sungai Selamat ini.

Hasil pertemuan tersebut dalam waktu dekat akan di lakukan pemasangan jembatan darurat, di Jembatan Sungai Selamat Jalan Khatulistiwa tersebut.

Baca: LIVE STREAMING Barito Putera Vs PSS Sleman: Link Live Streaming Babak 32 Besar Piala Indonesia

Baca: 3 Maskapai Bandara Hang Nadim Batam Batalkan Penerbangan, Ternyata ini Penyebabnya

Baca: Bupati Jarot Beberkan Kondisi di Bidang Kesehatan pada Oscar Primadi

Sebelum perayaan Imlek, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menegaskan jembatan sementara harus sudah terpasang untuk menyikapi Jembatan Sungai Selamat mengalami kerusakan karena dikhawatirkan membahayakan pengendara.

Pihaknya belum mengetahui waktu pasti pemasangan jembatan sementara, karena yang akan memasang dari Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

"Sebelum Imlek jembatan sementara, harus sudah terpasang, kita belum tahu waktu pastinya kapan," ujar Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai, Rabu (23/1/2019).

Utin, menegaskan menunggu pemasangan jembatan sementara yang memakan sekitar tiga hari, maka lalulintas kita alihkan khususnya kendaraan roda enam keatas untuk melalui Jalan 28 Oktober dan Budi Utomo.

"Kita sudah mulai melakukan pengalihan arus kendaraan roda enam keatas melalui Jalan 28 Oktober dan Budi Utomo," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai, Rabu (23/1/2019.

Baca: Yuk Nostalgia Dengan Mainan Masa Kecilmu, Generasi 90-an Pasti Susah Move On

Baca: Terkait Tugas Relawan Demokrasi, Trenggani: Semua Segmen Itu Prioritas

Baca: Manfaatkan Pekarangan Untuk Bercocok Tanam, Sarjana Keperawatan Ini Harap Sambas Mandiri Pangan

Utin menegaskan pengalihan arus lalulintas sudah dimulai sejak Sabtu (19/1) lalu, karena melihat kondisi jembatan.

Sedangkan kendaraan roda enam dari luar kota, ia tegaskan harus melakukan penimbangan di jembatan timbang.

Jangan sampai muatan lebih dari delapan ton, apabila lebih maka akan dirazia, alasannya kemampuan jalan Budi Utomo hanya mampu menanggung beban delapan ton.

Apabila lebih maka akan merusak jalan tersebut, "Dijembatan timbang juga, kalau kendaraan membawa lebih dari delapan ton maka harus turunkan, jangan sampai melewati," ucapnya.

Sementara ini Jembatan Sungai Selamat, hanya bisa dilalui roda dua dan empat. sedangkan roda enam keatas tidak boleh melewati jembatan tersebut, harus mengikuti petunjuk yang ada.

"Saat ini kondisinya masih belum memungkinkan untuk dilalui kendaraan berat. Sekarang masih proses perbaikan, sebelum Imlek akan dipasang jembatan sementara oleh Dinas PUPR Provinsi," jelasnya.

Diperkirakan pemasangan jembatan sementara memakan waktu tiga hari. Saat pemasangan untuk roda dua dan empat masih diperbolehkan melintas, karena dikerjakan perjalur.

"Hanya roda enam keatas tidak boleh, dan pengalihan arus lalulintas dari Pontianak melewati 28 Oktober dan belok Budi Utomo. Cuma yang dari arah luar kota masuk dalam kota, harus melewati Jembatan Timbang," tegasnya.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam. Kota Pontianak melintas Jalan Budi Utomo maksimal membawa muatan delapan ton, tidak boleh lebih.

Baca: Jadwal Babak 8 Besar Asian Cup 2019: Ini Daftar Tim Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia 2019

Baca: Sekjen Kemenkes RI Yakini Puskesmas Sudah Terakreditasi Mampu Berikan Pelayanan Baik

Baca: Tokoh Agama Protestan Harap Kerukunan Antar Etnis dan Agama di Singkawang Jadi Contoh

"Jalan Budi Utomo itu maksimal delapan ton, jadi tidak boleh lebih dari itu.," ujarnya.

Apabila lebih maka tidak diperbolehkan lewat , kalau muatannya lebih, maka harus dikurangi terlebih dahulu. Hal itu untuk mewanti-wanti akan rusaknya jalan Budi Utomo.

Dishub Kota Pontianak siap melakukan razia, apabila kendaraan dengan muatan lebih dari delapan ton melewati Jalan Budi Utomo.

"Saat di Jembatan Timbang, kita berharap petugas tegas bagi kendaraan yang lebih delapan ton maka tidak boleh masuk atau harus diturunkan sebagian barangnya. Harus tegas, untuk keselamatan jalan kita, jangan sampai pengalihan arus ini memberikan kerugian yang lebih besar," ujar Utin Srilena.

Ia meminta petugas Jembatan Timbangan tegas agar tidakk melepaskan kendaraan yang melebihi ketentuan, over dimensi, over load (ODOL).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved