Jembatan Sungai Selamat Rusak, Kendaraan Roda 6 Dialihkan ke Budi Utomo, Penuhi Aturan Ini

Utin Srilena Candramidi menjelaskan ada pengalihan arus lalulintas khususnya kendaraan besar, roda enam keatas.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Satu unit bus penumpang yang melewati Jembatan Sungai Selamat, padahal Pemerintah Kota Pontianak sudah melarang kendaraan roda enam keatas melintas di jalan raya tersebut, dikhawatirkan membahayakan, Rabu (23/1/2019) 

Diperkirakan pemasangan jembatan sementara memakan waktu tiga hari. Saat pemasangan untuk roda dua dan empat masih diperbolehkan melintas, karena dikerjakan perjalur.

"Hanya roda enam keatas tidak boleh, dan pengalihan arus lalulintas dari Pontianak melewati 28 Oktober dan belok Budi Utomo. Cuma yang dari arah luar kota masuk dalam kota, harus melewati Jembatan Timbang," tegasnya.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam. Kota Pontianak melintas Jalan Budi Utomo maksimal membawa muatan delapan ton, tidak boleh lebih.

Baca: Jadwal Babak 8 Besar Asian Cup 2019: Ini Daftar Tim Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia 2019

Baca: Sekjen Kemenkes RI Yakini Puskesmas Sudah Terakreditasi Mampu Berikan Pelayanan Baik

Baca: Tokoh Agama Protestan Harap Kerukunan Antar Etnis dan Agama di Singkawang Jadi Contoh

"Jalan Budi Utomo itu maksimal delapan ton, jadi tidak boleh lebih dari itu.," ujarnya.

Apabila lebih maka tidak diperbolehkan lewat , kalau muatannya lebih, maka harus dikurangi terlebih dahulu. Hal itu untuk mewanti-wanti akan rusaknya jalan Budi Utomo.

Dishub Kota Pontianak siap melakukan razia, apabila kendaraan dengan muatan lebih dari delapan ton melewati Jalan Budi Utomo.

"Saat di Jembatan Timbang, kita berharap petugas tegas bagi kendaraan yang lebih delapan ton maka tidak boleh masuk atau harus diturunkan sebagian barangnya. Harus tegas, untuk keselamatan jalan kita, jangan sampai pengalihan arus ini memberikan kerugian yang lebih besar," ujar Utin Srilena.

Ia meminta petugas Jembatan Timbangan tegas agar tidakk melepaskan kendaraan yang melebihi ketentuan, over dimensi, over load (ODOL).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved