Razia Indekost
BREAKING NEWS: Pasangan Tidak Sah Terjaring Razia Indekos, Ternyata Mahasiswa Kampus Ternama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, menjaring sepasang remaja berinisial DY (20) laki-laki dan NQ (18)
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Pasangan Tidak Sah Terjaring Razia Indekost, Ternyata Mahasiswa Kampus Ternama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, menjaring sepasang remaja berinisial DY (20) laki-laki dan NQ (18) perempuan yang merupakan mahasiswa kampus ternama di Pontianak.
DY dan NQ diamankan petugas Satpol PP saat giat razia indekos karena kepergok berada dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan yang sah.
Pasangan mahasiswa itu diamankan dari sebuah rumah indekos di Gang 17 Agustus, Jl Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (23/1/19) sekira pukul 05.30 pagi WIB.
Satu diantara petugas satpol PP Kota Pontianak mengatakan saat di razia, petugas sempat mengintip di kamar sepasang remaja tersebut.
Baca: Kunjungi 3 Kelurahan, Kapolsek Perintahkan Bhabinkamtibmas Standby
Baca: Penayangan Serial Horor Nawangsih Direktur of Content Astro, Agnes Rozario Sumringah
Baca: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Biaya Dirawat atau Berobat Tak Lagi Digratiskan 100 Persen
"Jadi tadi sebelum buka pintu kita sempat intip, cewek itu sedang dikamar berdua, cewek itu pakai atasan dan bawahan seperti you can see (pakaian minim_red)," ujar Petugas.
Jadi kata petugas lagi, ketika tahu ada anggota Pol PP, cowok ini langsung pura-pura pindah ke kamar temannya.
Saat dipergoki petugas, perempuan berinisial NQ itu masih berpakaian minim dan langsung disuruh berpakaian yang layak oleh petugas.

Kemudian petugas langsung memanggil pemilik kamar indekos itu yakni DY yang sudah pindah ke kamar temannya.
"Indekos itu isinya semua laki-laki, cuma si NQ ini saja yang perempuan, dari kamar yang di tiduri NQ ini juga jelas bahwa itu bukan kamarnya, isinya barang-barang DY semua," ujar Petugas.
Dari kamar yang berisi barang-barang milik DY itu tercium aroma asap rokok dan terlihat banyak sekali puntung rokok didalam asbak.
Baca: Persiapan SMA 1 Pontianak Untuk Ikuti UNBK Tahun Ajaran 2018-2019
Baca: Jelang Imlekt, Pemkot Singkawang Gelar Pasar Murah, Bong Nini: Belinya Hanya Rp 50 Ribu
Baca: 423 siswa SMA N 1 Pontianak Siap Ikut UNBK
"DY itu mau pura-pura dia, padahal kita sudah intip dia tidak tahu, tidak mau mengaku padahal sudah ketahuan," ujar Petugas.
Saat diwawancara, NQ yang merupakan mahasiswa semester tiga itu mengaku menumpang nginap satu malam ke indekos milik DY.
"Saya baru pulang dari kampus, karena hujan jadi tidak berani pulang ke indekos saya di Tanjung Raya," ujar NQ.
NQ membantah kalau dirinya tidur berdua bersama DY, ia mengatakan DY adalah seniornya di kampus dan satu organisasi.
Namun pendapat NQ langsung dibantah oleh petugas, karena sudah di intip oleh petugas.
Petugas mengingtakan kepada NQ dan DY agar berkata jujur dimuka hakim agar tidak menerima hukuman yang berat.
Terjaring di Kamar Indekost
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak lagi-lagi menjaring pasangan tidak sah yang berada di kamar indekost dalam kondisi kamar tertutup, Kamis (10/1/2019) pagi.
Dalam giat razia itu menyasar 4 lokasi indekost, di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, dalam giat lanjutan yang dilakukan hari ini Kamis (10/1/2019) Pol PP Kota Pontianak menjaring 4 orang atau 2 pasangan tidak sah di sejumlah indekos.
Baca: ASN Penyebar Berita Hoaks Bisa Dipecat
Baca: Upaya Pemadaman Kebakaran Rumah Makan di Pasar Kapuas Indah
Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jelimpo, Sepeda Motor vs Truk Tangki
Mereka adalah RN (41) dan WU (42) terjaring di indekos Sara, Jl Suhada pukul 05.30 WIB sementara JH (26) dan SW (25) diamanakan di indekos Kebumen di Jl Purnama pukul 06.00 pagi.
Kedua pasangan yang terjaring langsung digiring ke kantor Pol PP Kota Pontianak untuk didata.
Usai dimintai keterangan dan dicatat identitas mereka di bawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A untuk di adili.
Baca: Satu Pengendara Tewas dalam Kecelakaan di Jelimpo, Inilah Identitasnya!
Baca: Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2019, Untan Akan Tambah Kuota 1000 Orang
Baca: Video Luna Maya Sapa Ariel Noah via Telepon, Halo, Apa Kabar?
Syarifah Adriana mengatakan kedua pasangan tersebut ditindak pidana ringan oleh hakim.
"Mereka di jatuhi hukuman denda Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 300 ribu per orang dengan subsider 3 hari kurungan," terangnya.
RN didenda Rp 300 ribu rupiah karena mengaku sudah berkeluarga dan selingkuh, WU, JH dan SW masing-masing didenda Rp 250 ribu rupiah.
Usai disidang mereka membayar denda dan dipulangkan masing-masing oleh Pol PP Pontianak Kota.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: