ASN Penyebar Berita Hoaks Bisa Dipecat
Dimana dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), karena bagi yang melanggar dapat dipecat.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat edaran Menpan RB Nomor 137 tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), karena bagi yang melanggar dapat dipecat.
Baca: Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas di Landak, Satlantas Gelar Penling
Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jelimpo, Sepeda Motor vs Truk Tangki
Baca: Studio Bangunan Hadirkan Lantai Vinyl Antibakteri dan Superkuat
Menanggapi surat edaran dari Menpan RB tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Landak Marsianus mengaku sangat menyambut baik dengan adanya aturan itu.
"Saya setuju dengan adanya himbauan yang dikeluarkan Menpan RB, karena memang PNS atau ASN adalah figur yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat awam," ujar Marsianus diruang kerjanya pada Kamis (10/1/2019).
Lanjutnya lagi, dalam memanfaatkan informasi baik dimedia sosial, para ASN haruslah lebih cerdas dan jeli. Terutama dalam menyaring berbagai macam informasi yang di terima, agar tidak menjadi korban mau pun pelaku dari penyebaran berita palsu dimedia sosial.
Karna itu, Ia meminta agar ketika menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat mau pun di media sosial. Hendaknya di cek terlebih dahulu kebenara informasinya, sebelum meneruskan kembali informasi yang diterima tersebut.
"Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak menjadi informasi palsu (hoax), yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain yang menerima informasi tersebut," tambahnya.
Marsianus juga memastikan, sangsi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika adanya ASN di lingkup Pemda Landak yang menjadi pelaku penyebar berita palsu (hoax) dimedia sosial.
"Sangsi dipegawai Negeri kan jelas, kalau yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai batas waktu tertentu. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tentu sangsi terberatnya bisa dipecat," Ungkapnya.
Namun demikian, Marsianus memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait PNS di lingkup Pemda Landak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita palsu dimedia sosial.
"Sosialisasi kepada para ASN juga terus kita lakukan, dimana kita bekerjama dengan SKPD terkait dalam hal ini Kominfo. Untuk memberikan pemahaman kepada para ASN, agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas sumbernya," tutupnya.