Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Biaya Dirawat atau Berobat Tak Lagi Digratiskan 100 Persen

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Biaya Dirawat atau Berobat Tak Lagi Digratiskan 100 Persen...

Editor: Mirna Tribun
KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Tak Lagi Digratiskan 100 Persen Biaya Dirawat atau Berobat 

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Tak Lagi Digratiskan 100 Persen Biaya Dirawat atau Berobat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Biaya Dirawat atau Berobat Tak Lagi Digratiskan 100 Persen.

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Keluarkan Peraturan Baru, Atur Kenaikan Kelas Rawat Inap!

Baca: BPJS Kesehatan Sintang Pastikan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Peserta JKN-KIS

Baca: BPJS Kesehatan-Sentral Optik Jalin Kerjasama CSR, Harap Badan Usaha Lainnya Mencontoh

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Suasana di Kantor BPJS Kesehatan
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.

c. paling tinggi sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Baca: Shannon Clifton Diperkosa Ayahnya 4 Kali Sehari Selama 8 Tahun, Alami Keguguran Beberapa Kali

Baca: BREAKING NEWS: Diduga Putus Cinta, Siswi SMP Lakukan Hal Tak Terduga Hingga Tewas

Baca: 8 Film Ini Masuk Nominasi Film Terbaik Tahun 2019

Baca: Pengakuan Vanessa Angel Pasca Terlibat Kasus Prostitusi, Enggan Ketemu Orang Hingga Ingin Menikah!

BPJS <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/kesehatan' title='Kesehatan'>Kesehatan</a>

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu.

Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved