Sabu 6.65 Kilogram Berasal dari 6 TKP, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa Azman menbawa narkotika jenis shabu dengan mobil travel Xenia KB1458SM menuju Ketapang,

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari BNN Provinsi Kalbar dan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/1/2019) siang. Sebanyak 6 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti ganja maupun pil ekstasi diamankan dari 10 tersangka hasil tangkapan yang berbeda. 

Sabu 6.65 Kilogram Berasal dari 6 TKP, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar melakukan press release kasus narkoba periode akhir Desember 2018 hinggan Januari 2019 di Polda Kalbar, Senin (21/1/19) pagi.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan dalam press release kasus narkoba kali ini ada sepuluh orang pelaku dari enam TKP berbeda.

"Ada 6 TKP narkoba mulai dari sabu, ganja dan ekstasi, dari 6 TKP ini ada 10 orang tersangka, khusus untuk sabu total semua dari 6 TKP itu ada 6.65 kilogram," ujar Didi Haryono.

Kalau diasumsikan kata dia, pasaran sekarang tinggi, satu gram nya Rp.2 juta, ini kurang lebih Rp.13,5  miliar.

Baca: Studi Banding Pengelolaan DAK dan Infrastruktur, Pemkot Pekalongan Pilih Kabupaten Sintang

Baca: Ruko Berhadapan dengan Masjid, Al-Mohtaseb Tolak Tawaran Pendatang Israel Rp 1,4 Triliun

Kalau ini sampai tidak tertangkap lanjutnya, korbannya katakanlah satu gram itu delapan orang, jadi total ribuan orang akan menjadi korban.

"Sangat merugikan negara terutama generasi muda kita, kalau kita tanya sepuluh orang inu mau tidak keluarga mereka terlibat narkoba pasti mereka tidak mau. Dari sepuluh orang di enam TKP ini kita akan sampaikan alamat penangkapannya," terang Didi Haryono.

Rata-rata TKP di Pontianak, untuk tersangka Halim Wijaya alias Asin bersama istrinya Neti di Komplek Pamela Mas, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diamankan oleh personel BNN Provinsi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki barang narkoba jenis shabu dengan berat mencapai 4 kilogram.

"Jadi Asin dan isterinya ini hanya kurir barang haram dari Malaysia, sekali antar mereka diupah Rp.50 juta rupiah, dan mereka mengantarnya tidak jauh," jelas Didi Haryono.

Kemudian yang kedua hasil pengembangan ditangkap tersangka Ali dan Ikbal, Ali ditangkap oleh personel BNNP di Komplek Tiara Pesona 1 Blok A Nomor 10 RT06 RW026, Jl 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

Sementara Ikbal ditangkap di Jl Panglima Aim, Gang Permata Seruni 2 RT4 RW5 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca: Foto-foto Proses Pencarian Korban Kapal Motor Karam di Kapuas Hulu, Terjunkan Tim Gabungan

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa Ali menyimpan shabu dirumahnya, setelah digeledah oleh BNN Provinsi Kabar ditemukan barang bukti shabu seberat 489,2 gram yang disembunyikan diluar pagar dibelakang rumah Ali.

Saat diperiksa Ali mengaku mendapat barang haram itu dari Ikbal, kemdian personel BNNP Kalbar langsung meringkus Ikbal bersama sejumlah barang bukti.

"Ini sengaja saya sampaikan supaya ada sensitifistis dari warga masyarakat disana, karena kalau tidak ada sensitif atau kepekaan, ini narkoba akan jalan terus merusak generasi muda kita," ujar Irjen Pol Didi Haryono.

Kapolda beranggapan supaya masyarakat peka bahwa di kompleknya ada pelaku-pelaku narkoba yang jumlahnya tidak sedikit.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari BNN Provinsi Kalbar dan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/1/2019) siang. Sebanyak 6 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti ganja maupun pil ekstasi diamankan dari 10 tersangka hasil tangkapan yang berbeda.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari BNN Provinsi Kalbar dan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/1/2019) siang. Sebanyak 6 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti ganja maupun pil ekstasi diamankan dari 10 tersangka hasil tangkapan yang berbeda. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Kemudian ada lagi tersangka bernama Ponco Atmojo bersama isterinya Tita Setiawati mereka adalah pemain jaringan Pontianak-Landak, ditangkap di sebuah rumah Jl Ya' M Sabran, Gang Sunan Kalijaga, nomor 89 RT01 RW01 Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

"Juga berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah itu sering terjadi transaksi narkoba, setelah diintai beberapa hari, petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar menggrebek rumah itu dan berhasil menemukan barang bukti shabu seberat 100 gram," terang Kapolda.

Kemudian ada Jimmi, ditangkap di sebuah rumah Jl H Rais A Rahman, Gang Bukit Raya 3 RT04 RW07, Kecamatan Pontianak Barat.

Setelah dilakukan penangkapan atas suami istri Ponco dan Tita dilakukan pengembangan lagi, kemudian didapatlah Jimmi, setelah digeledah ia sempat mengancam akan menuntut balik pihak kepolisian jika dirinya tidak terbukti menyimpan barang haram tersebut.

"Ternyata saat digeledah ditemukan narkotika jenis shabu seberat 1,8 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram setra pil ekstasi 3 butir," kata Kapolda.

Selanjutnya jaringan Pontianak-Kalimantan Selatan dengan tersangka Isrobi alias Robi. Kedua tersangka ditangkap saat team Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan paketan kardus mencurigakan di Cargo Bandara Supadio, Jl Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (10/1/19) pagi.

Paket kardus tersebut didalamnya terdapat kue bolu hijau yang berisi bungkusan aluminium foil berisi satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga kuat shabu yang dikirim melalui JNE menuju ke Kalimantan Selatan.

"Setelah dibuka ternyata didalam kue bolu itu positif narkotika jenis shabu seberat 25 gram," ujar Irjen Pol Didi Haryono.

Adalagi jaringan Pontianak-Ketapang dengan tersangka Azman asal Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang yang ditangkap di Bundaran Tugu Alianyang, Jl Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya.

"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa Azman menbawa narkotika jenis shabu dengan mobil travel Xenia KB1458SM menuju Ketapang," ujar Irjen Pol Didi Haryono.

Saat dicegat dan disetop oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar, Azman kedapatan membawa shabu seberat 304,75 gram yang ia sembunyikan didalam roti cokelat merek Royal Bakery.

Kapolda Kalbar memastikan sindikat pengedar narkoba di Kalbar selalu menjalankan aksinya secara berjaringan atau berkelompok, pasalnya banyak pintu masuk melalui jalur ilegal yang menjadi alur distribusi narkoba sehingga memerlukan kerjasama dari oknum-oknum pengedar narkoba tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Didi Haryono menyebutkan narkoba merupakan kejahatan terorganisir (organize crime) yang dalam kasusnya pasti melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga tak heran bila satu keluarga juga ikut terlibat dalam menjalankan bisnis barang haram ini.

Untuk itu Kapolda Kalbar menilai tindak kejahatan narkoba tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus oleh pihak-pihak terkai, mengingat jaringan peredaran narkoba tak hanya dilakukan di Indonesia saja tapi juga beroperasi di lintas antar negara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved