Sabu 6.65 Kilogram Berasal dari 6 TKP, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa Azman menbawa narkotika jenis shabu dengan mobil travel Xenia KB1458SM menuju Ketapang,
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Kemudian ada lagi tersangka bernama Ponco Atmojo bersama isterinya Tita Setiawati mereka adalah pemain jaringan Pontianak-Landak, ditangkap di sebuah rumah Jl Ya' M Sabran, Gang Sunan Kalijaga, nomor 89 RT01 RW01 Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur.
"Juga berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah itu sering terjadi transaksi narkoba, setelah diintai beberapa hari, petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar menggrebek rumah itu dan berhasil menemukan barang bukti shabu seberat 100 gram," terang Kapolda.
Kemudian ada Jimmi, ditangkap di sebuah rumah Jl H Rais A Rahman, Gang Bukit Raya 3 RT04 RW07, Kecamatan Pontianak Barat.
Setelah dilakukan penangkapan atas suami istri Ponco dan Tita dilakukan pengembangan lagi, kemudian didapatlah Jimmi, setelah digeledah ia sempat mengancam akan menuntut balik pihak kepolisian jika dirinya tidak terbukti menyimpan barang haram tersebut.
"Ternyata saat digeledah ditemukan narkotika jenis shabu seberat 1,8 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram setra pil ekstasi 3 butir," kata Kapolda.
Selanjutnya jaringan Pontianak-Kalimantan Selatan dengan tersangka Isrobi alias Robi. Kedua tersangka ditangkap saat team Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan paketan kardus mencurigakan di Cargo Bandara Supadio, Jl Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (10/1/19) pagi.
Paket kardus tersebut didalamnya terdapat kue bolu hijau yang berisi bungkusan aluminium foil berisi satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga kuat shabu yang dikirim melalui JNE menuju ke Kalimantan Selatan.
"Setelah dibuka ternyata didalam kue bolu itu positif narkotika jenis shabu seberat 25 gram," ujar Irjen Pol Didi Haryono.
Adalagi jaringan Pontianak-Ketapang dengan tersangka Azman asal Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang yang ditangkap di Bundaran Tugu Alianyang, Jl Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa Azman menbawa narkotika jenis shabu dengan mobil travel Xenia KB1458SM menuju Ketapang," ujar Irjen Pol Didi Haryono.
Saat dicegat dan disetop oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar, Azman kedapatan membawa shabu seberat 304,75 gram yang ia sembunyikan didalam roti cokelat merek Royal Bakery.
Kapolda Kalbar memastikan sindikat pengedar narkoba di Kalbar selalu menjalankan aksinya secara berjaringan atau berkelompok, pasalnya banyak pintu masuk melalui jalur ilegal yang menjadi alur distribusi narkoba sehingga memerlukan kerjasama dari oknum-oknum pengedar narkoba tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Didi Haryono menyebutkan narkoba merupakan kejahatan terorganisir (organize crime) yang dalam kasusnya pasti melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga tak heran bila satu keluarga juga ikut terlibat dalam menjalankan bisnis barang haram ini.
Untuk itu Kapolda Kalbar menilai tindak kejahatan narkoba tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus oleh pihak-pihak terkai, mengingat jaringan peredaran narkoba tak hanya dilakukan di Indonesia saja tapi juga beroperasi di lintas antar negara.