Sabu 6.65 Kilogram Berasal dari 6 TKP, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa Azman menbawa narkotika jenis shabu dengan mobil travel Xenia KB1458SM menuju Ketapang,
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Sabu 6.65 Kilogram Berasal dari 6 TKP, Ini Penjelasan Kapolda Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar melakukan press release kasus narkoba periode akhir Desember 2018 hinggan Januari 2019 di Polda Kalbar, Senin (21/1/19) pagi.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan dalam press release kasus narkoba kali ini ada sepuluh orang pelaku dari enam TKP berbeda.
"Ada 6 TKP narkoba mulai dari sabu, ganja dan ekstasi, dari 6 TKP ini ada 10 orang tersangka, khusus untuk sabu total semua dari 6 TKP itu ada 6.65 kilogram," ujar Didi Haryono.
Kalau diasumsikan kata dia, pasaran sekarang tinggi, satu gram nya Rp.2 juta, ini kurang lebih Rp.13,5 miliar.
Baca: Studi Banding Pengelolaan DAK dan Infrastruktur, Pemkot Pekalongan Pilih Kabupaten Sintang
Baca: Ruko Berhadapan dengan Masjid, Al-Mohtaseb Tolak Tawaran Pendatang Israel Rp 1,4 Triliun
Kalau ini sampai tidak tertangkap lanjutnya, korbannya katakanlah satu gram itu delapan orang, jadi total ribuan orang akan menjadi korban.
"Sangat merugikan negara terutama generasi muda kita, kalau kita tanya sepuluh orang inu mau tidak keluarga mereka terlibat narkoba pasti mereka tidak mau. Dari sepuluh orang di enam TKP ini kita akan sampaikan alamat penangkapannya," terang Didi Haryono.
Rata-rata TKP di Pontianak, untuk tersangka Halim Wijaya alias Asin bersama istrinya Neti di Komplek Pamela Mas, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diamankan oleh personel BNN Provinsi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki barang narkoba jenis shabu dengan berat mencapai 4 kilogram.
"Jadi Asin dan isterinya ini hanya kurir barang haram dari Malaysia, sekali antar mereka diupah Rp.50 juta rupiah, dan mereka mengantarnya tidak jauh," jelas Didi Haryono.
Kemudian yang kedua hasil pengembangan ditangkap tersangka Ali dan Ikbal, Ali ditangkap oleh personel BNNP di Komplek Tiara Pesona 1 Blok A Nomor 10 RT06 RW026, Jl 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Sementara Ikbal ditangkap di Jl Panglima Aim, Gang Permata Seruni 2 RT4 RW5 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca: Foto-foto Proses Pencarian Korban Kapal Motor Karam di Kapuas Hulu, Terjunkan Tim Gabungan
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa Ali menyimpan shabu dirumahnya, setelah digeledah oleh BNN Provinsi Kabar ditemukan barang bukti shabu seberat 489,2 gram yang disembunyikan diluar pagar dibelakang rumah Ali.
Saat diperiksa Ali mengaku mendapat barang haram itu dari Ikbal, kemdian personel BNNP Kalbar langsung meringkus Ikbal bersama sejumlah barang bukti.
"Ini sengaja saya sampaikan supaya ada sensitifistis dari warga masyarakat disana, karena kalau tidak ada sensitif atau kepekaan, ini narkoba akan jalan terus merusak generasi muda kita," ujar Irjen Pol Didi Haryono.
Kapolda beranggapan supaya masyarakat peka bahwa di kompleknya ada pelaku-pelaku narkoba yang jumlahnya tidak sedikit.
