KISAH Pilu Gadis Muda Ketapang Bertahun-tahun Korban Nafsu Bejat Ayah dan Datok! Kuota & Rp 50 Ribu
Ia pun mengaku mulai melakukan aksinya pada akhir bulan September 2018, dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
Eko menerangkan, korban sendiri sebelumnya pernah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya berinsial UR pada 2015 silam, yang mana saat ini ayah korban sudah divonis bersalah oleh PN Ketapang dan sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan selama 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, SA mengakui perbuatannya.
Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak.
Pelaku mengaku sebelum menjalankan aksinya dirinya terlebih dulu menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp sebelum mendatangi kediaman korban dengan berjalan kaki dari rumahnya ke rumah korban.
"Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah," katanya.
Ia pun mengaku mulai melakukan aksinya pada akhir bulan September 2018 yang mana dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
KPPAD Libatkan Relawan Peduli Anak dan Ahli Psikologis
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, saat ini sedang mencari ahli psikologis dan akan melibatkan relawan peduli anak untuk dilakukan pendampingan terhadap MI (16) yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya.
Ketua KPPAD Ketapang, Harlisa saat dihubungi Tribun mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Namun menurutnya perlu dilakukan perawatan psikologis serta bimbingan, mengingat kondisi korban yang masih trauma karena korban sebelumnya juga pernah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya.
Baca: Kim Jong Kook Ungkap Manisnya Lee Kwang Soo yang Peduli Pada Sang Kekasih, Lee Sun Bin
Baca: Setelah Berita Kencan, Jennie BLACKPINK Tempati Peringkat 1 Untuk Reputasi Brand Anggota Girl Grup
"Ini kan kejadiannya berulang dia (korban) ini. Kita juga akan mencarikan penyelesaian dari sisi psikologis dan kita juga akan melibatkan pihak yang peduli anak karena akan dilakukan bimbingan. Sebab karena sudah berulang kali kita khawatirkan ada sisi ketergantungan dari si korban," sebut Harlisa, Jumat (18/01/2019).
Untuk itu, Harlisa nantinya akan mendatangi desa di mana tempat korban tinggal untuk dilakukan pendekatan preventif serta turut memberikan sosialisasi kepada warga sekitar, bahwa sanksi hukuman untuk kasus kejahatan seksual sangatlah berat.
Harapannya, agar bersama-sama dapat mencegah kasus kejahatan seksual khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat seperti orangtua ataupun kerabat.
"Preventif itu nantinya kita akan usahakan pihak desa untuk punya peran terhadap masyarakat nya, minimal itu beri sosialisasi. Sepertinya warga masyarakat tidak tau, kalau hukuman untuk kasus kejahatan seksual apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," kata Harlisa. (*)