KISAH Pilu Gadis Muda Ketapang Bertahun-tahun Korban Nafsu Bejat Ayah dan Datok! Kuota & Rp 50 Ribu

Ia pun mengaku mulai melakukan aksinya pada akhir bulan September 2018, dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kiri: SA (33) warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan diamankan Polres Ketapang, lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Kanan: Ilustrasi korban pencabulan. 

Kisah Pilu Gadis Muda Ketapang Bertahun-tahun Korban Nafsu Bejat Ayah dan Datok! Kuota & Rp 50 Ribu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang meringkus SA (33) warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur berinisial, MI (16). 

SA dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar informasi bahwa pelaku kerap menyetubuhi putrinya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, SA diamankan pihaknya, Senin (14/01/2019) setelah menerima laporan dari ibu korban.

"Pelaku masih ada hubungan kekeluargaan sama korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datok korban," ungkapnya, Jum'at (18/01/2019).

Baca: LIVE STREAMING Badminton Malaysia Masters, Marcus/Kevin dan Greysia Polii/Apriyani Rahayu

Baca: BREAKING NEWS - Laga Pro Futsal Kancil BBK Vs BLACK STEEL MANOKWARI Dihentikan Akibat GOR Bocor

Ia melanjutkan, perbuatan SA akhirnya terbongkar setelah korban mendatangi kediaman bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja.

Namun karena tidak bisa dihubungi kemudian bibi korban meminjam handphone korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

"Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, bibi menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah SA yang sering menidurinya," jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, ibu korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan SA.

Apalagi sebelumnya SA sempat ketahuan oleh ibu korban pernah mengirim surat cinta untuk korban sehingga pelaku sempat diusir dari kampung sekitar akhir 2015 silam.

"Dulu pernah diusir, kurang lebih setahun atau sekitar akhir tahun 2016, SA datang lagi dan tinggal di desa yang sama. SA pun semakin sering melakukan aksinya," tuturnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan korban, SA memulai aksinya sekitar akhir tahun 2015 silam.

Saat itu SA masuk ke kamar melalui jendala kamar dan mengajak korban berhubungan dengan memberi uang sebesar Rp 50 ribu.

Setelah kejadian pertama SA kembali menjalankan aksinya sepekan kemudian terhadap dirinya.

"Setelah itu, biasanya sepekan bisa dua atau tiga kali SA menyetubuhi korban, yang mana sebelum melakukan aksinya SA selalu memberi korban uang biasanya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," jelasnya.

Baca: Seleb Korea yang Percaya Diri Dengan pesona yang Dimilikinya, Ada Jin BTS Hingga Joy Red Velvet

Baca: 4 Teori ARMY Soal MV BTS yang Mulai Terkuak Karena Webtoon Save Me, Jin Adalah Time Traveller!

Eko menerangkan, korban sendiri sebelumnya pernah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya berinsial UR pada 2015 silam, yang mana saat ini ayah korban sudah divonis bersalah oleh PN Ketapang dan sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan selama 10 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, SA mengakui perbuatannya.

Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak.

Pelaku mengaku sebelum menjalankan aksinya dirinya terlebih dulu menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp sebelum mendatangi kediaman korban dengan berjalan kaki dari rumahnya ke rumah korban.

"Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah," katanya.

Ia pun mengaku mulai melakukan aksinya pada akhir bulan September 2018 yang mana dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

KPPAD Libatkan Relawan Peduli Anak dan Ahli Psikologis

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, saat ini sedang mencari ahli psikologis dan akan melibatkan relawan peduli anak untuk dilakukan pendampingan terhadap MI (16) yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya.

Ketua KPPAD Ketapang, Harlisa saat dihubungi Tribun mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Namun menurutnya perlu dilakukan perawatan psikologis serta bimbingan, mengingat kondisi korban yang masih trauma karena korban sebelumnya juga pernah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya.

Baca: Kim Jong Kook Ungkap Manisnya Lee Kwang Soo yang Peduli Pada Sang Kekasih, Lee Sun Bin

Baca: Setelah Berita Kencan, Jennie BLACKPINK Tempati Peringkat 1 Untuk Reputasi Brand Anggota Girl Grup

"Ini kan kejadiannya berulang dia (korban) ini. Kita juga akan mencarikan penyelesaian dari sisi psikologis dan kita juga akan melibatkan pihak yang peduli anak karena akan dilakukan bimbingan. Sebab karena sudah berulang kali kita khawatirkan ada sisi ketergantungan dari si korban," sebut Harlisa, Jumat (18/01/2019).

Untuk itu, Harlisa nantinya akan mendatangi desa di mana tempat korban tinggal untuk dilakukan pendekatan preventif serta turut memberikan sosialisasi kepada warga sekitar, bahwa sanksi hukuman untuk kasus kejahatan seksual sangatlah berat.

Harapannya, agar bersama-sama dapat mencegah kasus kejahatan seksual khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat seperti orangtua ataupun kerabat.

"Preventif itu nantinya kita akan usahakan pihak desa untuk punya peran terhadap masyarakat nya, minimal itu beri sosialisasi. Sepertinya warga masyarakat tidak tau, kalau hukuman untuk kasus kejahatan seksual apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," kata Harlisa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved