Pencabulan di Kapuas Hulu

BREAKING NEWS: Bejat! Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA di Kapuas Hulu, Rumah Kosong Saksi Bisu

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama HE merupakan warga Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari

"Benar, pada 2011 bulan dan tanggal tidak ingat di sebuah rumah  telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor yang berinisial IJ yang pada saat ini masih berumur 16," bebernya.

Baca: Polisi Geledah Kanwil Kemenag NTB usai OTT Staff Kemenag Terkait Pembangunan Masjid Pascagempa

Baca: PLN dan Warga Mediasi Terkait Pembangunan Jaringan SUTT

"Pelaku dan terlapor HR (33) yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban dan yang kedua terjadi pada 2015 bulan dan tanggal tidak ingat dirumah terlapor yang beralamat di Pemangkat" terangnya.

Penangkapan tersangka HR dilakukan di rumahnya, dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan itupun dilakukan pada Sabtu (5/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib.

Oleh karenanya, tersangka akan di sangkakan Pasal 81 ayat (1 ), ayat (3) dan Pasal 82 ayat ( 1 ), ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. 

Baca: Fakta Baru, Tarif Rp 80 Juta, Ternyata Vanessa Angel Hanya Terima Rp 35 Juta

Baca: Artis Zaskia Mecca Terkena Musibah, Keracunan Makanan Hingga Dibawa ke Rumah Sakit

Kalbar Peringkat 8 Nasional 

Kalbar menduduki peringkat ke-8 di Indonesia atas kasus tertinggi kejahatan seksual terhadap anak.

Hal itu berdasarkan kepada rating yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat. 

Sementara itu, menurut data yang dikeluarkan oleh KPPAD Kalbar, sampai Agustus 2018 sudah ada 9 laporan resmi yang masuk.

Laporan atas kasus kejahatan seksual itu terjadi di seluruh Kalimantan Barat.  

Dimana Kota Pontianak pun masuk sebagai penyumbang terbesar dengan 7 kasusnya.

Hal itu diungkapan Nani Widaryani selaku Komisioner KPPAD Kalbar saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/2018). 

Dijelaskannya, data tersebut didapatkan atas kasus yang dilaporkan ataupun diadukan langsung ke KPPAD.

Baca: Tim Monep Koni Kalbar Panggil Pengurus Cabor Jelang Pra PON

 

Dan data tersebut belum termasuk temuan langsung oleh KPPAD Provinsi terhadap jumlah kasus yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Kalbar.

"Data yang saya berikan itu adalah data untuk kasus pengaduan langsung kepada kami," tuturnya.

"Setelah kita melihat langsung ke LP anak Kalbar itu ternyata ada 53 anak yang sedang menjalani masa hukuman dan sekitar 15 orang itu melakukan tindak kejahatan seksual terhadap sesama anak," tambah Nani.

Setelah diteliti oleh KPPAD Kalbar, sebagian besar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak itu terjadi akibat pola asuh yang yang salah dari orangtua.

"Sebagian besar itu kasusnya kejahatan seksual sesama anak, baik mereka itu kerabat, tetangga, ataupun teman sekolah. Kenapa bisa terjadi? Ya karena pola asuh orangtua yang pastinya," tuturnya.

Nani mengungkapkan faktor lainnya didasari oleh faktor ekonomi yang membuat orangtua sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu terhadap anak. 

"Akhirnya anakpun memiliki waktu bermain yang banyak sesama teman baik itu langsung maupun lewat gadgetnya," tambah Nani. (Sahirul Hakim/ M Wawan Gunawan/Nur Imam Satria)

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved