Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 10 SKPD Pemprov Kalbar

Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji. 

*Produk Layanan :

- Izin prinsip angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek : nilai 40,50

- Persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau : nilai 40,50

- Surat izin usaha jasa pengurusan transportasi : nilai 40,50

- Pertimbangan teknis izin usaha angkutan perairan pelabuhan : nilai 40,50

- Izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat : nilai 40,50

9. Dinas Kesehatan

*Produk Layanan :

- Perizinan usaha kecil obat tradisional (UKOT) : nilai 30,50

- Perizinan pedagang besar formasi (PBF) cabang : nilai 36,50

- Rekomendasi penyalur alat kesehatan (PAK) : nilai 18,50

- Surat tanda registrasi (STR) : nilai 36,50

10 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

* Produk Layanan :

- Izin prinsip penanaman modal : nilai 97,00

- Izin prinsip perluasan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin prinsip perubahan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin usaha penanaman modal : nilai 97,00

- Izin usaha penggabungan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin mendirikan rumah sakit tipe B : nilai 91,00

- Perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing : nilai 97,00

- Izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) bagi toko bebas bea (TBB) : nilai 97,00

- Izin operasional perusahaan penyedia jasa tenaga kerja : nilai 97,00

- Rekomendasi penerbitan izin undian gratis berhadiah (IUGB) : nilai 91,00

- Rekomendasi penerbitan izin pengumpulan uang dan barang (IUPB) : nilai 91,00

- Surat izin pemakaian tanah pada ruang milik jalan untuk utilitas : nilai 97,00

- Surat izin usaha perikanan (SIUP) : nilai 97,00

- Surat izin penangkapan ikan (SIPI) : nilai 97,00

- Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) : nilai 97,00

- Izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi : nilai 97,00

- Izin usaha pertambangan operasi produksi : nilai 97,00

- Izin usaha industri besar : nilai 91,00

- Izin usaha kawasan industri : nilai 91,00

- Izin perluasan usaha industri : nilai 91,00

- Izin perluasan kawasan industri : nilai 91,00

- Angka pengenal importir : nilai 97,00

(Data : PRA / Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Kalbar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved