Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 10 SKPD Pemprov Kalbar

Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji. 

2. Dinas PUPR

*Produk Layanan :

- Telaah teknis kesesuaian tata ruang : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis analisa kerusakan/fungsi bangunan : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis izin penggunaan dan pengusahaan air permukaan : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan : nilai 19,50

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Produk Layanan :

- Rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh : nilai 43,50

- Rekomendasi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing : nilai 67,50

- Rekomendasi perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing : nilai 67,50

- Rekomendasi perpanjangan izin operasional kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta : nilai 67,50

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

*Produk Layanan :

- Surat keterangan asal : nilai 72,50

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved