Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 10 SKPD Pemprov Kalbar

Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk benahi pelayanan publik.

Hal ini menyusul hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terhadap 10 sampel SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalbar .

Baca: 10 SKPD Jadi Sampel Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ini Penjelasan Ombudsman Kalbar

Baca: Hasil Final Thailand Masters 2019 - Fitriani Raih Gelar Juara Usai Bungkam Wakil Tuan Rumah

Baca: Midji Minta Perbaiki SOP Pelayanan, Jika Kepala SKPD Tak Jalankan Ini Yang Akan Diambil  

Diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

Jika dibedah per SKPD, dari 10 sampel itu hanya Dinas PMPTSP yang masuk dalam zona hijau. Sementara itu, Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR masuk zona merah. Sedangkan, Empat SKPD tersisa masuk zona kuning.

Kategorisasi penilaian tingkat kepatuhan dibagi menjadi tiga kategori zona warna. Pertama, hijau (kepatuhan tinggi) dengan rentang nilai 81-100. Kedua, kuning (kepatuhan sedang) rentang nilai 51-80. Ketiga, merah (kepatuhan rendah) rentang nilai 0-50.

Berikut ini nilai Kepatuhan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 :

1. Disdikbud Kalbar

*Produk Layanan :

- Izin pendirian operasional SMA/SMK : nilai 74,50

- Legalisir ijazah : nilai 74,50

- Mutasi pindah antar sekolah atas permintaan sendiri : nilai 74,50

- Pengajuan kenaikan gaji berkala guru : nilai 74,50

- Usulan belajar dan tugas belajar : nilai 74,50

2. Dinas PUPR

*Produk Layanan :

- Telaah teknis kesesuaian tata ruang : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis analisa kerusakan/fungsi bangunan : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis izin penggunaan dan pengusahaan air permukaan : nilai 14,50

- Rekomendasi teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan : nilai 19,50

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Produk Layanan :

- Rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh : nilai 43,50

- Rekomendasi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing : nilai 67,50

- Rekomendasi perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing : nilai 67,50

- Rekomendasi perpanjangan izin operasional kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta : nilai 67,50

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

*Produk Layanan :

- Surat keterangan asal : nilai 72,50

5. Dinas ESDM

*Produk Layanan :

- Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan eksplorasi komoditas batubara : nilai 46,50

- Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi pengangkutan dan penjualan : nilai 46,50

- Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas bukan logam : nilai 46,50

6. Dinas Sosial

*Produk Layanan :

- Izin operasional panti/LKS disabilitas : nilai 65,50

- Rekomendasi pengangkatan anak : nilai 65,50

- Rekomendasi pendirian lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) : nilai 65,50

7. Dinas Kelautan dan Perikanan

*Produk Layanan :

- Rekomendasi surat izin pengolahan ikan: nilai 24,50

- Rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan ikan : nilai 60,50

8. Dinas Perhubungan

*Produk Layanan :

- Izin prinsip angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek : nilai 40,50

- Persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau : nilai 40,50

- Surat izin usaha jasa pengurusan transportasi : nilai 40,50

- Pertimbangan teknis izin usaha angkutan perairan pelabuhan : nilai 40,50

- Izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat : nilai 40,50

9. Dinas Kesehatan

*Produk Layanan :

- Perizinan usaha kecil obat tradisional (UKOT) : nilai 30,50

- Perizinan pedagang besar formasi (PBF) cabang : nilai 36,50

- Rekomendasi penyalur alat kesehatan (PAK) : nilai 18,50

- Surat tanda registrasi (STR) : nilai 36,50

10 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

* Produk Layanan :

- Izin prinsip penanaman modal : nilai 97,00

- Izin prinsip perluasan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin prinsip perubahan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin usaha penanaman modal : nilai 97,00

- Izin usaha penggabungan penanaman modal : nilai 97,00

- Izin mendirikan rumah sakit tipe B : nilai 91,00

- Perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing : nilai 97,00

- Izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) bagi toko bebas bea (TBB) : nilai 97,00

- Izin operasional perusahaan penyedia jasa tenaga kerja : nilai 97,00

- Rekomendasi penerbitan izin undian gratis berhadiah (IUGB) : nilai 91,00

- Rekomendasi penerbitan izin pengumpulan uang dan barang (IUPB) : nilai 91,00

- Surat izin pemakaian tanah pada ruang milik jalan untuk utilitas : nilai 97,00

- Surat izin usaha perikanan (SIUP) : nilai 97,00

- Surat izin penangkapan ikan (SIPI) : nilai 97,00

- Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) : nilai 97,00

- Izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi : nilai 97,00

- Izin usaha pertambangan operasi produksi : nilai 97,00

- Izin usaha industri besar : nilai 91,00

- Izin usaha kawasan industri : nilai 91,00

- Izin perluasan usaha industri : nilai 91,00

- Izin perluasan kawasan industri : nilai 91,00

- Angka pengenal importir : nilai 97,00

(Data : PRA / Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Kalbar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved