922 Perempuan Pontianak Gugat Cerai, Pengamat Sosial Chainar Sebut Perempuan Sudah Mandiri

Hal itu dikarenakan berbagai faktor, mungkin ada kekerasan, faktor ekonomi, merasa tidak tentram, tidak aman dan lainnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Net
Ilustrasi Cerai 

Kemudian ada juga fenomena, udahlah suaminya tidak bekerja, marah-marah dan sangat dominan sehingga istrinya merasa tidak ada ketenangan. 

Tapi pada dasarnya tentu mereka mempunyai alasan tersendiri dan berbeda-beda  dalam mengajukan gugatan. 

Baca: Gubernur Ridwan Kamil dan Brigjen Krishna Murti Bahas Rp 80 Juta di Instagram, Ada Apa?

Baca: Oknum Pol PP Diduga Pakai Narkoba, Bupati Citra Angkat Bicara

Laki-laki merasa gengsi untuk menceraikan istri, kerena takut dianggap tidak mampu mengurus rumah tangga, tidak mampu membahagiakan. 

Sehingga laki-laki lebih cuek dan perempuan merasa tidak ada ketenangan maka dialah yang mengajukan gugatan.

Kemudian, dari segi agama juga laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri. 

Memang ada yang kita lihat, laki-laki itu menggantungkan istrinya dan tidak mau menceraikan tapi juga tidak memenuhi nafkahnya. 

Sedangkan berkaitan mengurus surat menyurat dan naik kantor turun kantor, mana laki-laki mau.

Sehingga perempuanlah yang mengurus itu. 

Secara sosial saya menganggap perempuan itu sudah mandiri, mampu dan tegar.

Edi Kamtono Heran

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 orang guru di Kota Pontianak mengajukan perceraian dan meminta izin pada Wali Kota Pontianak selama tahun 2018.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan dari 36 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pontianak 16 kasusnya adalah gugatan yang diajukan oleh guru. 

Edi Kamtono heran dan bingung,  mengapa perceraian ASN di Kota Pontianak selalu didominasi kalangan guru. 

Baca: Valentino Rossi Dapat Tapir Emas Gara-gara Performa Buruk di MotoGP 2018: Saya Minta Maaf

Baca: Sikapi Januari Effect, Ini Catatan BM PT Reliance Sekuritas Untuk Investor

"Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Rabu (9/1/2019).

Edi menambahkan, bahkan ada seorang guru yang sudah berumur lima puluh tahunan masih mengajukan gugatan cerai.

Baca: Seorang Pria Tewas Terinjak Gajah Saat Bawa Rombongan Turis ke Taman Nasional di Kataragama

"Saya paling berat menandatangani persetujuan perceraian ASN, maka saya harus tanya betul-betul alasannya. Kalau sudah saya tanya betul maka saya ucapkan Bismillah saat tanda tangan,"  tukas Edi Kamtono. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved