922 Perempuan Pontianak Gugat Cerai, Pengamat Sosial Chainar Sebut Perempuan Sudah Mandiri

Hal itu dikarenakan berbagai faktor, mungkin ada kekerasan, faktor ekonomi, merasa tidak tentram, tidak aman dan lainnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Net
Ilustrasi Cerai 

922 Perempuan Pontianak Gugat Cerai, Pengamat Sosial Chainar Sebut Perempuan Sudah Mandiri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Sosial, Dra Chainar M.Si menyampaikan penilaiannya tentang fenomena dimana lebih tingginya angka gugatan perceraian dilayangkan perempuan dibanding dengan talak cerai yang dilakukan laki-laki berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak.

Menurut Chainar, fenomena ini seolah menandakan perempuan itu sudah merasa tidak cocok dan merasa mandiri. 

Sehingga berani mengajukan gugatan perceraian pada suaminya.

Hal itu dikarenakan berbagai faktor, mungkin ada  kekerasan, faktor ekonomi, merasa tidak tentram, tidak aman dan lainnya. 

Baca: Deretan Jenis Kanker Ini Sering Menyerang Anak, Kenali Gejalanya!

Baca: Wali Kota Edi Kamtono Sebut Banyak Guru di Pontianak Banyak Ajukan Cerai, Jumlahnya Fantastis!

Baca: Edi Kamtono Heran, Pegawai Yang Mengajukan Perceraian Didominasi Guru

Mungkin kalau laki-laki mau menuntut perceraian lebih dulu, ada rasa gengsi. Sudah terpaksa sekali barulah laki-laki itu mau mengajukan talak cerai

Perempuan yang berani mengajukan gugatan adalah yang mandiri dan tegar, ia bisa berdiri sendiri dan bisa berusaha sendiri serta mencari ketenangan jiwa, walaupun dia tidak bekerja. 

Apabila perempuan sudah mempunyai komitmen, satu kali, dua kali dimaafkan mungkin selanjutnya akan mengajukan perceraian. 

Perempuan pada dasarnya, pengen keharmonisan, adanya kebebasan dalam arti jiwanya tidak terkekang dan ingin merasa aman serta bahagia. 

Kita lihat saja, kasus seorang janda yang ditinggal suaminya meninggal, tidak mudah baginya untuk menikah lagi. 

Tingginya angka gugatan perceraian dari angka cerai talak yang dilakukan laki-laki,  saya melihat perempuan berani mengambil keputusan sendiri dan mandiri.

Baca: LIVE STREAMING Oman Vs Uzbekistan, LIVE Fox Sports Asia AFC Asian Cup Jam 20.30 WIB

Baca: LIVE STREAMING Qatar Vs Lebanon, Fox Sports Asia (LIVE) AFC Asian Cup Mulai Jam 23.00 WIB

Saya garis bawahi, perempuan itu lebih tegar, lebih berani dan mandiri saat mengambil keputusan menggugat cerai suaminya.

Kalau dia tidak berani, tidak tegar dan tidak mandiri maka tidak mungkin mengajukan gugatan. 

Mungkin masalah ekonomi juga jadi pemicu, merasa suami tidak bekerja dan dirinya bekerja pasti ada suatu gap.

Sehingga lama-lama merasa ada suatu gengsi ketika melihat teman dan kerabatnya yang bekerja dan menafkahi keluarga adalah suaminya tapi dirinya malah sebaliknya. 

Kemudian ada juga fenomena, udahlah suaminya tidak bekerja, marah-marah dan sangat dominan sehingga istrinya merasa tidak ada ketenangan. 

Tapi pada dasarnya tentu mereka mempunyai alasan tersendiri dan berbeda-beda  dalam mengajukan gugatan. 

Baca: Gubernur Ridwan Kamil dan Brigjen Krishna Murti Bahas Rp 80 Juta di Instagram, Ada Apa?

Baca: Oknum Pol PP Diduga Pakai Narkoba, Bupati Citra Angkat Bicara

Laki-laki merasa gengsi untuk menceraikan istri, kerena takut dianggap tidak mampu mengurus rumah tangga, tidak mampu membahagiakan. 

Sehingga laki-laki lebih cuek dan perempuan merasa tidak ada ketenangan maka dialah yang mengajukan gugatan.

Kemudian, dari segi agama juga laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri. 

Memang ada yang kita lihat, laki-laki itu menggantungkan istrinya dan tidak mau menceraikan tapi juga tidak memenuhi nafkahnya. 

Sedangkan berkaitan mengurus surat menyurat dan naik kantor turun kantor, mana laki-laki mau.

Sehingga perempuanlah yang mengurus itu. 

Secara sosial saya menganggap perempuan itu sudah mandiri, mampu dan tegar.

Edi Kamtono Heran

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 orang guru di Kota Pontianak mengajukan perceraian dan meminta izin pada Wali Kota Pontianak selama tahun 2018.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan dari 36 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pontianak 16 kasusnya adalah gugatan yang diajukan oleh guru. 

Edi Kamtono heran dan bingung,  mengapa perceraian ASN di Kota Pontianak selalu didominasi kalangan guru. 

Baca: Valentino Rossi Dapat Tapir Emas Gara-gara Performa Buruk di MotoGP 2018: Saya Minta Maaf

Baca: Sikapi Januari Effect, Ini Catatan BM PT Reliance Sekuritas Untuk Investor

"Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Rabu (9/1/2019).

Edi menambahkan, bahkan ada seorang guru yang sudah berumur lima puluh tahunan masih mengajukan gugatan cerai.

Baca: Seorang Pria Tewas Terinjak Gajah Saat Bawa Rombongan Turis ke Taman Nasional di Kataragama

"Saya paling berat menandatangani persetujuan perceraian ASN, maka saya harus tanya betul-betul alasannya. Kalau sudah saya tanya betul maka saya ucapkan Bismillah saat tanda tangan,"  tukas Edi Kamtono. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved