Nekat Gasak Kotak Amal, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pontianak Timur

Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pecurian yakni RS (19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (25/12/2018). 

"Sebanyak 521 pencurian yang terjadi di malam hari," ujarnya.

Untuk pencegahan Kombes Pol Muh Anwar Nasir menyarankan kalau bisa rumah itu pakai teralis, dan jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong meskipun ada satpam komplek.

Kapolresta Pontianak itu mengatakan untuk saat ini patroli lebih banyak ke pusat-pusat pemukiman penduduk, disekitar rumah-rumah warga kata dia. (Ya' M Nurul Anshory/Hadi Sudirmansyah)

***

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved