Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 4 Kali Perkosa Anak Buahnya

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada anggota Dewas BPJS-TK AW.

Editor: Agus Pujianto
net
Ilustrasi Perkosaaan 

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 4 Kali Perkosa Anak Buahnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan-Bank Kalbar Kerjasama Berikan Perlindungan Kepada 7.500 Pekerja Rentan

Baca: Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menggunakan Kwitansi

Baca: Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Ini Aturan Baru Soal Sanksi Peserta Menunggak

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada anggota Dewas BPJS-TK AW.

Yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

Kemudian, GW berjanji akan melindunginya.

Khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan.

Baca: Sutarmidji Janji Akan Bangun RSUD dr Soedarso 9 Lantai, Tampung Pemegang Kartu BPJS

Baca: Suasana Konferensi Pers Perpres 82 oleh BPJS Kesehatan Singkawang

Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan. Padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar,” ujarnya.

“Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati.

Bahkan SAB ditakuti di lingkungan BPJS TK.

Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Baca: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Baca: 17.500 Kartu BPJS Warga Kayong Utara Tanpa NIK

"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," imbuhnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.

Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved