Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menggunakan Kwitansi
Kwitansi asli bermaterai disertakan rincian pengobatan laboratorium, rontgen, obat dan lainnya.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan daftar rincian tagihan, sementara kwitansi menyusul? Terima kasih sebelumnya.
08527653xxxx
Baca: Kasus Pembunuhan Sisca Icun Sulastri Mulai Terkuak, Polisi Beberkan Motif dan Kronologinya
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan harus menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran.
Selain itu, tenaga kerja yang bersangkutan juga harus melengkapi persyaratan lainnya, diantaranya:
* Laporan tahap 1 yang berlaku selama 2x24 jam
* Fotokopi Kartu jamsostek/BPJSTK
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Kronologis kejadian ditandatangi dua orang saksi mengetahui perusahaan
* Fotokopi absensi atau jadwal kerja pada saat terjadi kecelakaan dan satu bulan sebelum kejadian hingga absen tenaga kerja sudah masuk kembali
* BAP kepolisian khusus untuk kecelakaan lalu lintas
* Kemudian Laporan tahap 2
* Surat keterangan Dokter
* Kwitansi asli bermaterai disertakan rincian pengobatan laboratorium, rontgen, obat dan lainnya.
Ady Hendratta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan