Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Ini Aturan Baru Soal Sanksi Peserta Menunggak
Sanksi Bagi Warga Belum Daftar BPJS Kesehatan: Telat Membayar Iuran Juga Bakal Didenda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sanksi menanti warga yang sampai 2019 belum mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sanksi bagi warga yang belum mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Namun, sanksi itu tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, tetapi oleh pemerintah atau penyedia layanan publik tersebut.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Baca: Sutarmidji Janji Akan Bangun RSUD dr Soedarso 9 Lantai, Tampung Pemegang Kartu BPJS
Baca: Gubernur Sutarmidji Bawa Pemprov Kalbar Peringkat 2 Nasional Realisasi APBD 2018, Terbaik Kalimantan
Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK
Baca: Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
Selain soal sanksi untuk warga yang tak mendaftar BPJS Kesehatan, saat ini pemerintah juga mengeluarkan aturan baru.
Saat ini, khusus Kalbar ada 3.251.984 warga yang sudah terdaftar. Sementara warga yang belum mendaftar mencapai 2.129.444, menurut data 14 November 2018.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:
Status Peserta yang ke Luar Negeri