BPJS Ketenagakerjaan-Bank Kalbar Kerjasama Berikan Perlindungan Kepada 7.500 Pekerja Rentan
Jumlah alokasi anggaran yang disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 126 juta. Para pekerja rentan tersebut mendapat perlindungan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rihard Nelson
BPJS Ketenagakerjaan-Bank Kalbar Kerjasama Berikan Perlindungan Kepada 7.500 Pekerja Rentan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak.co.id, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 7.500 pekerja mendapat perlindungan sosial hasil dari kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program kerjasama antara Bank Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ady Hendratta mengatakan pihakanya membuka program khusus bagi perusahaan-perusahaan ataupun bank-bank daerah untuk berpartisipasi membantu para pekerja rentan yang kemungkinan besar tidak bisa membayarkan iuran sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga jika ada risiko sosial terhadap pekerja sudah ada pihak yang memberikan perlindungan," ujarnya.
Dirinya mengatakan Bank Kalbar selama tiga tahun terakhir telah berpartisipasi melalui anggaran CSR nya untuk melakukan penjaminan terhadap para pekerja rentan.
"Program ini tidak hanya BUMD seperti Bank Kalbar tapi perusahaan perkebunan bisa menyalurkan CSR-nya seperti ini. Jadi sifatnya bukan uang tapi perlindungan,” ujarnya.
Jumlah alokasi anggaran yang disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 126 juta. Para pekerja rentan tersebut mendapat perlindungan sosial itu juga merupakan penerima pogram keluarga harapan (PKH).
Baca: Memanas! Kimmy Jayanti Bongkar Kebohongan Garneta Haruni Soal Anak dari Greg Nwokolo
Baca: Harry Tuding Ada Upaya Sekelompok Lengserkan OSO di Hanura dan Perpolitikan Nasional
Baca: Sutarmidji dan Istri Dinobatkan Jadi Ayah-Bunda Genre Kalbar Oleh BKKBN
“Informasi yang kami terima sebanyak 156 ribu penerima PKH. Mungkin tidak semua pekerja, tapi 60 persennya pekerja, kurang lebih 100 ribu yang masih masuk gerakan seperti ini,” jelas Ady.
Dalam program ini, pekerja rentan itu hanya dibantu pembayaran premi untuk satu bulan yakni sebesar Rp16.800. Pekerja mendapat perlindungan sosial untuk dua program. Yakni kecelakaan kerja dan kematian.
“Artinya selama satu bulan mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Mereka kalau tidak melanjutkan, tidak ada urusan hutang piutang dengan BPJS, jika ingin melanjutkan silakan bayar preminya,” ujarnya.
“Jadi kami membuka melalui program untuk perusahaan atau bank daerah agar berpartisipasi membantu pekerja rentan yang kemungkinan besar tidak mampu membayar iurannya,” kata Ady.
Menurut Ady ketidakmampuan membayar itu dikarenakan upah yang diterima pekerja rentan itu tidak sampai UMK. Pekerja yang mereka lakoni pun seperti penjaga toko, buruh cuci dan buruh gosok.
Ady menyebutkan bahwa ini yang tahun ketiga program ini berjalan. Saat ini baru BUMD yang terlibat dan kami mencoba menyurati perusahaan-perusahaan lainnya agar bisa ikut serta. (*)