Tak Jera! Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkotika Ini Kembali Diringkus Polsek Pontianak Kota
Dikatakannya lagi, selain itu juga diamankan dua unit HP serta peralatan perlengkapan penggunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran kembali tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu pada Kamis ( 20/12/2018) malam.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil di tangkap ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, sekitar dua bulan.
Baca: Curi Motor Warga Yang Sedang Sholat, Dua Remaja Asal Kubu Raya Ini Diciduk Saat Main Game di Warnet
Baca: Klopp Mengaku Tak Peduli Hasil Pertandingan Manchester City, Meskipun Tahu Reaksi Suporter
Baca: Kapolsek Pontianak Timur Ingatkan Warga Jangan Pesta Miras dan Narkoba di Malam Tahun Baru.
"Pelaku berinisial MY alias GG usia 45 tahun warga jl Puyuh kel Mariana Pontianak kota, di tangannya di dapati dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu,"kata Abdullah Syam pada Kamis (27/12/2018) siang.
Dikatakannya lagi, selain itu juga diamankan dua unit HP serta peralatan perlengkapan penggunaan narkotika jenis sabu.
"Diantaranya korek api gas dan sedotan yang di gunakan untuk sendok sabu,"ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak ini.
Abdullah Syam menuturkan MY alias GG ini di tangkap anggota Reskrim bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya satu rumah diduga menjual miras jenis Arak.
"Saat anggota kita mendatangi rumah tersebut, dan masuk ke dalam rumah, anggota melihat MY alias GG ini duduk yang sebelahnya terdapat botol yang biasa di gunakan para pengguna untuk alat hisap narkotika jenis sabu,"kata Kapolsek Pontianak kota.
Lanjutnya, saat merasa ketahuan, MY alias GG berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah untuk membuang botol yang di duga kuat merupakan alat hisap narkoba atau Bong beserta 1 bungkus kecil plastik klip putih transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan HP nokia C2
Namun upaya MY alias GG sia-sia, anggota Reskrim Polsek Pontianak kota melakukan penggeledahan rumah mendapatkan satu bungkus bekas rokok yang berisikan 1 bungkus plastik putih transparan klip putih isi Narkotika Jenis Sabu sabu.
Baca: Aura Kasih Dikabarkan Telah Menikah Diam-diam dengan Eryck Amaral, Foto Buku Nikahnya Tersebar
Baca: Hujan Guyur Kota Pontianak, Ini Yang Mesti Diwaspadai
Baca: Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Antusias Lakukan Perekaman E-KTP
"Saat ini MY alias GG masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,"kata Abdullah Syam
Lanjutnya, MY ini untuk sementara akan di jerat Pasal Persangkaan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 TH. 2009 tentang narkotika selain itu barang bukti dua bungkus plastik klip narkotika baik bentuk cairan dan butiran kristal di duga sabu telah di sita berikut 2 HP dan perlengkaan penggunaan narkotika.
Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Sementara itu di Kayong Utara, Polisi juga berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika, SB (68) dan MN (35) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).
SB dan MN merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Hilir.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca: Dibalik Peran Pasutri Bandar Narkoba di Kayong Utara, Pelaku Idap Stroke dan Kerap Diingatkan Warga
Baca: Wabup Effendi Minta Polisi Serius Berantas Narkoba di Kayong Utara
Baca: Prediksi BMKG: Siang Ini, Kayong Utara Cerah Berawan, Kubu Raya Hujan Sedang
Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.
"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.
Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.
Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.
"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.
Residivis Narkoba Tertangkap Petugas di Singkawang
Sepekan lalu, Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu +/- Brutto 1,5 ons," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Kamis (20/12/2018).

Baca: Ipda Jamian Pangkas Pohon Yang Tumbang ke Jalan Raya di Singkawang
Baca: Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Singkawang Buka Posko Mudik Natal dan Tahun Baru
Baca: Nurmala, Korban Tsunami Asal Singkawang Dipulangkan, Diprediksi Tiba di Pontianak Kamis
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diberitahukan kepada Kasat Res Narkoba bahwa pelaku adalah residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas karena kasus Narkoba.
Pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.
Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan Lidik selama satu Minggu terhadap pelaku.
Setelah didapat informasi yang akurat bahwa pelaku mengambil barang di Jalan Natuna, Kecamatan Singkawang Barat, selanjutnya dilakukan RPE/penangkapan terhadap pelaku.
Setelah didapat informasi keberadaan dan tempat tinggal pelaku, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan, bersama para saksi dan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar, dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan beberapakali barang bukti di meja rias pelaku.
Barang bukti (BB) yang diamankan Narkotika jenis sabu +/- Brutto 1,5 ons, terdiri dari kantong klip transparan besar.
Satu kantong klip transparan sedang. Lima paketan kecil. Uang tunai diduga hasil penjualan shabu Rp 3,5 juta.
Satu buah kantong plastik klip besar di dalamnya terdapat kantong klip kecil kosong.
Satu buah skiil/alat timbang warna Silver Hitam. Dua buah sendok pipet kecil warna Putih dan warna Bening bergaris Hijau.
Satu buah botol bong hisap sabu. Satu buah kotak warna Putih merk SCORLINES.
Saya buah dompet warna Hitam merk LACOSTE. Saya buah kotak bulat plastik warna Hitam.
Dua buah handphone merk NOKIA warna Merah dan handphone merk OPPO A83 Warna Gold.
"Satu embar aluminium foil dan satu buah atm bank BCA yang menurut keterangan pelaku isinya Rp 900 ribu," jelasnya.
Pada saat dilakukan interogasi pengembangan, BB tersebut di dapat dari TK di Gg Abadi. Namun pada saat tiba di rumah TK, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: