Fakta-fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Alat Kontrasepsi 12 Orang Diamankan hingga 4 Kali Beraksi

Pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, DIY, dibongkar polisi. Sebanyak 12 orang diamankan polisi bersama

Editor: Rihard Nelson
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan

Sebuah poster kampanye gerakan anti-perkosaan yang ditempel di sebuah pasar di Monrovia, Liberia.
Sebuah poster kampanye gerakan anti-perkosaan yang ditempel di sebuah pasar di Monrovia, Liberia. (AFP/Getty/Independent)

Saat pemeriksaan terhadap para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan empat kali.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang Membiarkan atau Memudahkan Orang untuk Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. 

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Sebab, dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.

(kompas.com/Michael Hangga Wismabrata)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved