Habib Bahar Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam Ke Oposisi Tapi Tumpul ke Penguasa
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta, semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018).
Video ceramah Habib Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: RAMALAN ZODIAK - Lakukan Aktivitas yang Seimbang Antara Fisik dan Mental
Baca: TERPOPULER - Dari Jennie BLACKPINK Hingga Gocekan Maut Cristiano Ronaldo
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan.
Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri.
Habib Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka, ini Komentar Sandiaga"